Keajaiban Sedekah

10 03 2010

oleh : (Ust. Yusuf Mansyur)

Sedekah bisa mendatangkan ampunan Allah, menghapus dosa dan menutup kesalahan dan keburukan. Sedekah bisa mendatangkan ridha Allah, dan sedekah bisa mendatangkan kasih sayang dan bantuan Allah. Wuh, inilah sekian fadilah sedekah yang ditawarkan Allah bagi para pelakunya.

Sebagaimana kita ketahui, hidup kita jadi susah, lantaran memang kita banyak betul dosanya. Dosa-dosa kita mengakibatkan kehidupan kita menjadi tertutup dari Kasih Sayangnya Allah. Kesalahan-kesalahan yang kita buat, baik terhadap Allah, maupun terhadap manusia, membuat kita terperangkap dalam lautan kesusahan yang sejatinya kita buat sendiri. Hidup kita pun banyak masalah. Lalu Allah datang menawarkan bantuan-Nya, menawarkan kasih sayang-Nya, menawarkan ridha-Nya terhadap ikhtiar kita, dan menawarkan ampunan-Nya. Tapi kepada siapa yang Allah bisa berikan ini semua? Kepada siapa yang mau bersedekah. Kepada yang mau membantu orang lain. kepada yang mau peduli dan berbagi.

Kita memang susah. Tapi pasti ada yang lebih susah. Kita memang sulit, tapi pasti ada yang lebih sulit. Kita memang sedih, tapi barangkali ada yang lebih sedih. Terhadap mereka inilah Allah minta kita memperhatikan jika ingin diperhatikan.

Insya Allah, hari demi hari, saya akan menulis tentang sedekah, dan segala apa yang terkait dengan sedekah. Di website ini. Saudara yang melihat, Saudara yang membaca, Saudara yang bisa memetik hikmahnya, saya mempersilahkan membagi kepada sebanyak-banyaknya keluarga, kawan dan sahabat Saudara.

Barangkali ada kebaikan bersama yang bisa diambil. Di website ini pula, Saudara akan bisa mengambil petikan hadits hari per hari dan ayat hari per hari, yang berkaitan dengan sedekah dan amaliyah terkait, dengan pembahasan singkatnya.

Di pembahasan-pembahasan tentang sedekah, saya akan banyak mendorong diri saya dan saudara, untuk melakukan sedekah, dengan mengemukakan fadilah-fadilah/keutamaannya. Insya Allah pembahasan akan sampai kepada Ihsan, Mahabbah, Ikhlas dan Ridha Allah. Apa yang tertulis, adalah untuk memotivasi supaya tumbuh keringanan dalam berbagi, kemauan dalam bersedekah. Sebab biar bagaimanapun, manusia adalah pedagang. Ia perlu dimotivasi untuk melakukan sebuah amal. Kepada Allah juga semuanya berpulang.

Akhirnya, mintalah doa kepada Allah, agar Allah terus menerus membukakan pintu ilmu, hikmah, taufiq dan hidayah-Nya hingga sampai kepada derajat “mukhlishiina lahuddien”, derajat orang-orang yang mengikhlaskan diri kepada Allah.

Matematika Dasar Sedekah

Apa yang kita lihat dari matematika di bawah ini?

10 – 1 = 19

Pertambahan ya? Bukan pengurangan?
Kenapa matematikanya begitu?
Matematika pengurangan darimana?
Koq ketika dikurangi, hasilnya malah lebih besar?

Kenapa bukan 10-1 = 9?

Inilah kiranya matematika sedekah. Dimana ketika kita memberi dari apa yang kita punya, Allah justru akan mengembalikan lebih banyak lagi. Matematika sedekah di atas, matematika sederhana yang diambil dari QS. 6: 160, dimana Allah menjanjikan balasan 10x lipat bagi mereka yang mau berbuat baik.

Jadi, ketika kita punya 10, lalu kita sedekahkan 1 di antara yang sepuluh itu, maka hasil akhirnya, bukan 9. Melainkan 19. Sebab yang satu yang kita keluarkan, dikembalikan Allah sepuluh kali lipat.

Hasil akhir, atau jumlah akhir, bagi mereka yang mau bersedekah, tentu akan lebih banyak lagi, tergantung Kehendak Allah. Sebab Allah juga menjanjikan balasan berkali-kali lipat lebih dari sekedar sepuluh kali lipat. Dalam QS. 2: 261, Allah menjanjikan 700x lipat.

Tinggallah kita yang kemudian membuka mata, bahwa pengembalian Allah itu bentuknya apa? Bukalah mata hati, dan kembangkan ke-husnudzdzanan, atau positif thinking ke Allah. Bahwa Allah pasti membalas dengan balasan yang pas buat kita.

Memberi Lebih Banyak, Menuai Lebih Banyak

Kita sudah belajar matematika dasar sedekah, dimana setiap kita bersedekah Allah menjanjikan minimal pengembalian sepuluh kali lipat (walaupun ada di ayat lain yg Allah menyatakan akan membayar 2x lipat). Atas dasar ini pula, kita coba bermain-main dengan matematika sedekah yang mengagumkan. Bahwa semakin banyak kita bersedekah, ternyata betul Allah akan semakin banyak juga memberikan gantinya, memberikan pengambalian dari-Nya.

Coba lihat ilustrasi matematika berikut ini:

Pada pembahasan yang lalu, kita belajar:

10 – 1 = 19

Maka, ketemulah ilustrasi matematika ini:

10 – 2= 28
10 – 3= 37
10 – 4= 46
10 – 5= 55
10 – 6= 64
10 – 7= 73
10 – 8= 82
10 – 9= 91
10 – 10= 100

Menarik bukan? Lihat hasil akhirnya? Semakin banyak dan semakin banyak. Sekali lagi, semakin banyak bersedekah, semakin banyak penggantian dari Allah.

Mudah-mudahan Allah senantiasa memudahkan kita untuk bersedekah, meringankan langkah untuk bersedekah, dan membuat balasan Allah tidak terhalang sebab dosa dan kesalahan kita.

Sedekah bisa mendatangkan ampunan Allah, menghapus dosa dan menutup kesalahan dan keburukan. Sedekah bisa mendatangkan ridha Allah, dan sedekah bisa mendatangkan kasih sayang dan bantuan Allah. Wuh, inilah sekian fadilah sedekah yang ditawarkan Allah bagi para pelakunya.

Sebagaimana kita ketahui, hidup kita jadi susah, lantaran memang kita banyak betul dosanya. Dosa-dosa kita mengakibatkan kehidupan kita menjadi tertutup dari Kasih Sayangnya Allah. Kesalahan-kesalahan yang kita buat, baik terhadap Allah, maupun terhadap manusia, membuat kita terperangkap dalam lautan kesusahan yang sejatinya kita buat sendiri. Hidup kita pun banyak masalah. Lalu Allah datang menawarkan bantuan-Nya, menawarkan kasih sayang-Nya, menawarkan ridha-Nya terhadap ikhtiar kita, dan menawarkan ampunan-Nya. Tapi kepada siapa yang Allah bisa berikan ini semua? Kepada siapa yang mau bersedekah. Kepada yang mau membantu orang lain. kepada yang mau peduli dan berbagi.

Kita memang susah. Tapi pasti ada yang lebih susah. Kita memang sulit, tapi pasti ada yang lebih sulit. Kita memang sedih, tapi barangkali ada yang lebih sedih. Terhadap mereka inilah Allah minta kita memperhatikan jika ingin diperhatikan.

Insya Allah, hari demi hari, saya akan menulis tentang sedekah, dan segala apa yang terkait dengan sedekah. Di website ini. Saudara yang melihat, Saudara yang membaca, Saudara yang bisa memetik hikmahnya, saya mempersilahkan membagi kepada sebanyak-banyaknya keluarga, kawan dan sahabat Saudara.

Barangkali ada kebaikan bersama yang bisa diambil. Di website ini pula, Saudara akan bisa mengambil petikan hadits hari per hari dan ayat hari per hari, yang berkaitan dengan sedekah dan amaliyah terkait, dengan pembahasan singkatnya.

Di pembahasan-pembahasan tentang sedekah, saya akan banyak mendorong diri saya dan saudara, untuk melakukan sedekah, dengan mengemukakan fadilah-fadilah/keutamaannya. Insya Allah pembahasan akan sampai kepada Ihsan, Mahabbah, Ikhlas dan Ridha Allah. Apa yang tertulis, adalah untuk memotivasi supaya tumbuh keringanan dalam berbagi, kemauan dalam bersedekah. Sebab biar bagaimanapun, manusia adalah pedagang. Ia perlu dimotivasi untuk melakukan sebuah amal.

Kepada Allah juga semuanya berpulang.
Akhirnya, mintalah doa kepada Allah, agar Allah terus menerus membukakan pintu ilmu, hikmah, taufiq dan hidayah-Nya hingga sampai kepada derajat “mukhlishiina lahuddien”, derajat orang-orang yang mengikhlaskan diri kepada Allah.

2.5 % Tidaklah Cukup

Saudaraku, barangkali sekarang ini zamannya minimalis. Sehingga ke sedekah juga hitung-hitungannya jadi minimalis. Angka yang biasa diangkat, 2,5%. Kita akan coba ilustrasikan, dengan perkalian sepuluh kali lipat, bahwa sedekah minimalis itu tidak punya pengaruh yang signifikan.

Contoh berikut ini, adalah contoh seorang karyawan yang punya gaji 1jt. Dia punya pengeluaran rutin sebesar 2jt. Kemudian dia bersedekah 2,5% dari penghasilan yang 1jt itu. Maka kita dapat perhitungannya sebagai berikut:

Sedekah: Sebesar 2,5%

2,5% dari 1.000.000 = 25.000
Maka, tercatat di atas kertas:
1.000.000 – 25.000 = 975.000

Tapi kita belajar, bahwa 975.000 bukan hasil akhir. Allah akan mengembalikan lagi yang 2,5% yang dia keluarkan sebanyak sepuluh kali lipat, atau sebesar 250.000. Sehingga dia bakal mendapatkan rizki min haitsu laa yahtasib (rizki tak terduga) sebesar:

975.000 + 250.000 = 1.225.000

Lihat, “hasil akhir” dari perhitungan sedekah 2,5% dari 1jt, “hanya” jadi Rp. 1.225.000,-. Masih jauh dari pengeluaran dia yang sebesar Rp. 2jt. Boleh dibilang secara bercanda, bahwa jika dia sedekahnya “hanya” 2,5%, dia masih akan keringetan untuk mencari sisa 775.000 untuk menutupi kebutuhannya.

Coba Jajal Sedekah 10 %

Saudara sudah belajar, bahwa sedekah 2,5% itu tidaklah cukup. Ketika diterapkan dalam kasus seorang karyawan yang memiliki gaji 1jt dan pengeluarannya 2jt, maka dia hanya mendapatkan pertambahan 250rb, yang merupakan perkalian sedekah 2,5% dari 1jt, dikalikan sepuluh.

Sehingga “skor” akhir, pendapatan dia hanya berubah menjadi Rp. 1.225.000. Masih cukup jauh dari kebutuhan dia yang 2jt.
Sekarang kita coba terapkan ilustrasi berbeda. Ilustrasi sedekah 10%.

Sedekah: Sebesar 10%

10% dari 1.000.000 = 100.000
Maka, tercatat di atas kertas:
1.000.000 – 100.000 = 900.000

Kita lihat, memang kurangnya semakin banyak, dibandingkan dengan kita bersedekah 2,5%. Tapi kita belajar, bahwa 900.000 itu bukanlah hasil akhir. Allah akan mengembalikan lagi yang 2,5% yang dia keluarkan sebanyak sepuluh kali lipat, atau dikembalikan sebesar 1.000.000. Sehingga dia bakal mendapatkan rizki min haitsu laa yahtasib (rizki tak terduga) sebesar:
900.000 + 1.000.000 = 1.900.000

Dengan perhitungan ini, dia “berhasil” mengubah penghasilannya, menjadi mendekati angka pengeluaran yang 2jt nya. Dia cukup butuh 100rb tambahan lagi, yang barangkali Allah yang akan menggenapkan.

2.5 % Itu Cukup, Kalau …

Setiap perbuatan, pasti ada balasannya. Dan satu hal yang saya kagumi dari matematika Allah, bahwa Spiritual Values, ternyatab selalu punya keterkaitan dengan Economic Values. Kita akan bahas pelan-pelan sisi ini, sampe kepada pemahaman yang mengagumkan tentang kebenaran janji Allah tentang perbuatan baik dan perbuatan buruk.

Kita sedang membicarakan bahwa sedekah 2,5% itu tidaklah cukup. Mestinya, begitu saya ajukan dalam tulisan terdahulu, sedekah kita, haruslah minimal 10%. Dengan bersedekah 10%, insya Allah kebutuhan-kebutuhan kita, yang memang kita hidup di dunia pasti punya kebutuhan, akan tercukupi.

Dari ilustrasi di dua tulisan terdahulu, saya memaparkan bahwa ketika seorang karyawan bersedekah 2,5% dari gajinya yang 1jt, maka “pertambahannya” menjadi Rp. 1.225.000. Yakni didapat dari Rp. 975.000, sebagai uang tercatat setelah dipotong sedekah, ditambah dengan pengembalian sepuluh kali lipat dari Allah dari 2,5% nya. Bila sedekah 2,5% ini yang dia tempuh, sedangkan dia punya pengeluaran 2jt, maka kekurangannya teramat jauh. Dia masih butuh Rp. 775.000,-. Maka kemudian saya mengajukan agar kita bersedekah jangan 2,5%, tapi lebihkan. Misalnya 10%.

Saudaraku, ada pernyataan menarik dari guru-guru sedekah, bahwa katanya, sedekah kita yang 2,5% itu sebenarnya tetap akan mencukupi kebutuhan-kebutuhan kita, di dunia ini, maupun kebutuhan yang lebih hebat lagi di akhirat, kalau kita bagus dalam amaliyah lain selain sedekah. Misalnya, bagus dalam mengerjakan shalat. Shalat dilakukan selalu berjamaah. Shalat dilakukan dengan menambah sunnah-sunnahnya; qabliyah ba’diyah, hajat, dhuha, tahajjud. Bagus juga dalam hubungan dengan orang tua, dengan keluarga, dengan tetangga, dengan kawan sekerja, kawan usaha. Terus, kita punya maksiat sedikit, keburukan sedikit. Bila ini yang terjadi, maka insya Allah, cukuplah kita akan segala hajat kita. Allah akan menambah poin demi poin dari apa yang kita lakukan.

Hanya sayangnya, kita-kita ini justru orang yang sedikit beramal, dan banyak maksiatnya. Jadilah kita orang-orang yang merugi. Skor akhir yang sebenernya sudah bertambah, dengan sedekah 2,5% itu, malah harus melorot, harus tekor, sebab kita tidak menjaga diri. Perbuatan buruk kita, memakan perbuatan baik kita.
Tambahi terus amaliyah kita, dan kurangi terus maksiat kita.





AYAT-AYAT RUQYAH & PETUNJUKNYA

5 03 2010

Defini Ruqyah

Makna ruqyah secara terminologi adalah al-‘udzah (sebuah perlindungan) yang digunakan untuk melindungi orang yang terkena penyakit, seperti panas karena disengat binatang, kesurupan, dan yang lainnya. (Lihat An-Nihayah fi Gharibil Hadits karya Ibnul Atsir rahimahullahu 3/254)

Secara terminologi, ruqyah terkadang disebut pula dengan ‘azimah. Al-Fairuz Abadi berkata: “Yang dimaksud ‘azimah-‘azimah adalah ruqyah-ruqyah. Sedangkan ruqyah yaitu ayat-ayat Al-Qur`an yang dibacakan terhadap orang-orang yang terkena berbagai penyakit dengan mengharap kesembuhan.” (Lihat Al-Qamus Al-Muhith pada materi).

Adapun makna ruqyah secara etimologi syariat adalah doa dan bacaan-bacaan yang mengandung permintaan tolong dan perlindungan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mencegah atau mengangkat bala/penyakit. Terkadang doa atau bacaan itu disertai dengan sebuah tiupan dari mulut ke kedua telapak tangan atau anggota tubuh orang yang meruqyah atau yang diruqyah. (Lihat transkrip ceramah Asy-Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alus-Syaikh yang berjudul Ar-Ruqa wa Ahkamuha oleh Salim Al-Jaza`iri, hal. 4)
Tentunya ruqyah yang paling utama adalah doa dan bacaan yang bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah. (Ibid, hal. 5)

(Sumber asysyariah)

Caranya:
Dengarkan MP3 RUQYAH SYARIAH hingga tamat menggunakan HEADPHONE dengan volume yang kuat.
Pejamkan mata dan jangan ikut bacaan ayat-ayat ini baik dimulut atau dihati.

Perhatikan setelah selesai :

  • denyutan jantung makin kencang
  • badan bertek kencang
  • ada benda bergerak-gerak bawah kulit
  • mengantuk/menguap
  • batuk
  • gelisah
  • panas di tengkuk

Jika ada mengalami kejadian di atas, kemungkinan besar ada jin yg menghuni tubuh anda. RUQYAH MP3 amat bagus diperdengarkan 3 kali sehari bagi mereka yg mengalami gangguan jin, karena fadhilat ayat-ayat tersebut amat mustajab bagi mengusir jin-jin jahat/sihir serta memagar diri kita.

Selain itu Orang yang sakit boleh juga baca banyak-banyak baca dalam hati tak ditentukan masa dan tempat zikir ‘THO HA’ (Surah Taha, ayat 1)

Kesannya selepas baca zikir itu adalah kita akan sendawa… Kira-kira jin-jin dalam badan itu sakit dan kepanasan..Dengan mendengar MP3 ruqyah ini, insya Allah mampu menyembuhkan penyakit, diantaranya:

  • Jiwa gelisah/khayalan
  • Pembatal Sihir
  • Pagar Rumah (Pengusir Jin & Syaitan)
  • Ketenangan Rumah tangga
  • Anak-anak menagis tengah malam
  • Penghambat kasih sayang antara anak/ibubapa
  • Pendarahan berpanjangan bagi wanita (istihadah)
  • Menguatkan ingatan dan hafalan dalam pembelajaran.

No & Nama Urutan Surah:
1 Al-Fatihah 1 Seluruhnya
2 Al-Baqarah 1 1-5
3 Al-Baqarah 1 102
4 Al-Baqarah 2 163-164
5 Al-Baqarah (Ayatul Kursi) 3 255
6 Al-Baqarah 3 285-286
7 Ali-Imran 3 18-19
8 Al-’Araf 8 54-56
9 Al-’Araf 9 117-122
10 Yunus 11 81-82
11 Toha 16 69
12 Al-Mukminun 18 115-118
13 As-Soffaat 23 1-10
14 Al-Ahqaaf 26 29-32
15 Ar-Rahman 27 33-36
16 Al-Hasyr 28 21-24
17 Al-Jin 29 1-9
18 Al-Ikhlas 30 Seluruhnya
19 Al-Falaq 30 Seluruhnya
20 An-Naas 30 Seluruhnya

Hanya ALLAH yang bisa menyembuhkan segala penyakit kita dan manusia hanya bisa berusaha dan berdo’a untuk memohon kesembuhan kepada-NYA. Semoga ALLAH memberi kesembuhan pada kita semua. AMIN


Untuk Download MP3 Ruqyah bisa didownload dibawah ini:

syeikkh_sa_id_al-ghamidi:


Image and video hosting  by TinyPic

ustaz_fadlan_abu_yasir:


Image and video hosting  by TinyPic

Buku-Buku Tentang Ruqyah bisa didownload dibawah ini:

Risalah Ringkas “Ruqyah Syar’iyyah” Terapi Gangguan Jin:
http://www.4shared.com/file/145837643/da20bd06/Ruqyah_wwwraasyawordpresscom_.html

Buku Saku Quqyah (Kumpulan Do’a-Do’a untuk Mengobati Guna-Guna dan Sihir):

http://www.4shared.com/file/145836949/89157440/Buku_Saku_Ruqyah_wwwraasyawordpresscom_.html
Ruqyah (Dalam bentuk Document):
http://www.4shared.com/file/145838364/28da989a/RUQYAH_wwwraasyawordpresscom_.h

Sumber : http://raasya.wordpress.com/ayat-ayat-ruqyah-petunjuknya/





EKONOMI MAKRO ISLAM

5 03 2010

KEBIJAKAN FISKAL

Prinsip Islam tentang kebijakan fiskal dan anggaran belanja bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang didasarkan atas distribusi kekayaan berimbang dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual pada tingkat yang sama. Mungkin, dari semua kitab agama masa dahulu, Al-Quran-lah satu-satunya kitab yang meletakkan perintah yang tepat tentang kebijakan negara mengenai pengeluaran pendapatan. Negara Islam adalah suatu negara ideologi yang sebagai suatu mekanisme untuk melaksanakan hukum-hukum Al-Qur’an dan Sunnah. Karena itu, kebijakan fiskal dalam suatu negara Islam harus sepenuhnya sesuai dengan prinsip hukum dan nila-nilai Islam.

Tujuan pokok agama Islam adalah untuk mencapai kesejahteraan umat manusia. Kesejahteraan umat manusia ini dapat dicapai bila seluruh sistem hukum dan ekonomi tidak membicarakan kebijakan fiskal saja, dan hal ini sesuai dengan Sifat-Sifat Ilahi: Maha Pemberi Rezeki, Maha Pemurah, dan Maha Pengasih. Sehingga, kegiatan-kegiatan yang menambah pengeluaran dan menarik penghasilan negara harus digunakan untuk mencapai tujuan ekonomi dan sosial tertentu dalam kerangka umum hukum Islam seperti yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

Pendapatan utama bagi negara di masa Rasulullah SAW adalah zakat dan ushr. Keduanya berbeda dengan pajak dan tidak diperlakukan seperti pajak. Seperti tercantum dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60.

Pengeluaran untuk zakat tidak dapat dibelanjakan untuk pengeluaran umum negara. Lebih jauh, zakat secara fundamental adalah pajak lokal. Seperti hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, ketika Rasulullah SAW berkata pada Muadz ketika beliau mengirim nya ke Yaman sebagai pengumpul dan pemberi zakat, “… katakanlah kepada mereka (penduduk Yaman) bahwa Allah telah mewajibkan mereka untuk membayar zakat yang akan diambil dari orang kaya diantara mereka dan memberikannya kepada orang miskin diantara mereka”. Dengan demikian, pemerintah pusat berhak menerima keuntungan hanya bila terjadi surplus yang tidak dapat didistribusikan lagi kepada orang-orang yang berhak, dan ditambah kekayaan yang dikumpulkan di Madinah, ibukota negara.

Sumber-sumber pendapatan lainnya adalah:

1. Uang tebusan untuk tawanan perang, hanya dalam kasus Perang Badar. Pada perang lain tidak disebutkan jumlah uang tebusan tawanan perang.

2. Pinjaman-pinjaman setelah menaklukkan kota Mekkah untuk pembayaran uang pembebasan kaum muslimin dari Judhayma, atau sebelum pertempuran Hawazin 30.000 dirham (20.000 dirham menurut Bukhari) dari Abdullah bin Rabia dan meminjam beberapa pakaian dan hewan-hewan tunggangan dari Sufyan bin Umaiyah.

3. Khumus atau rikaz harta karun temuan pada periode sebelum Islam.

4. Amwal fadhla, berasal dari harta benda kaum muslimin yang meningga tanpa ahli waris atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negerinya.

5. Wakaf, harta benda yang diindikasikan kepada umat Islam yang disebabkan Allah dan pendapatannya akan didepositokan di Baitul Maal.

6. Nawaib, pajak yang jumlahnya cukup besar yang dibebankan pada kaum muslimin yang kaya dalam rangka menutupi pengeluaran negara selama masa darurat (pernah terjadi pada masa Perang Tabuk).

7. Zakat Fitrah, zakat yang ditarik di masa bulan Ramadhan dan dibagi sebelum Sholat Ied.

8. Bentuk lain shadaqah seperti kurban dan kaffarat. Kaffarat adalah denda atas kesalahan yang dilakukan oleh seorang muslim pada acara keagamaan.

Tidak disebutkannya kadar zakat yang dikenakan pada berbagai barang milik kaum muslimi dalam Al-Qur’an dapat ditafsirkan sebagai besarnya elastisitas sistem keuangan negara dan perpajakan Islami. Karena kondisi sosio ekonomi telah berubah secara fundamental, maka tidak ada alasan untuk percaya bahwa unsur yang dipajak dan kadar yang dikenakan tidak dapat berubah dengan berubahnya keadaan, sebab dalam Islam pintu ijtihad tidak pernah tertutup.

Dalam negara Islam, dasar anggaran bukan semata-mata penerimaan yang akan menentukan pengeluaran. Pengeluaranlah ayang harus menjadi dasar utama untuk mengerahkan penghasilan. Hal ini berdasarkan persyaratan Islam bahwa suatu negara harus menyediakan kebutuhan minimum pokok bagi semua warganya. Karena itu bila penghasilan zakat memenuhi persediaan pokok bagi si miskin, selalu terdapat kemungkinan lain untuk perpajakan tambahan di luar zakat, asal saja digunakan dengan cara yang bijaksana. Oleh karena itu, dalam suatu ekonomi Islam pembiayaaan defisit dapat dilakukan. Hal ini dapat diatur melalui perjanjian mudharabah, musyarakah, dan murabahah. Di samping itu, suatu pemerintahan Islam juga dapat menghimpun dana dengan mengeluarkan obligasi dan sertifikat investasi kepada umu atas dasar pembagian laba dan rugi.

KONSEP DAN FUNGSI UANG

1. KONSEP UANG

Konsep uang dalam ekonomi Islam berbeda dengan konsep ekonomi konvensional. Menurut ekonomi Islam, uang adalah uang, bukan capital. Sementara itu, dalam konsep ekonomi konvensional, konsep uang tidak jelas. Misalnya, dalam buku Money, Interest, and Capital (1989) oleh Colin Rogers, uang diartikan bertukaran (interchangeability), sebagai uang atau sebagai capital. Ketidak jelasan dalam konsep ini bisa menimbulkan kekacauan.

Perbedaan lainnya, menurut konsep ekonomi Islam, uang adalah sesuatu yang bersifat flow concept, sedangkan capital bersifat stock concept. Dalam ekonomi konvensional, terdapat beberapa pengertian. Frederick Mishkin dalam bukunya Economics of Money, Banking, and Financial Institution, mengungkapkan konsep Irving Fisher:

MV = PT,

dimana M adalah jumlah uang, V adalah tingkat perputaran uang, P adalah tingkat harga barang, dan T adalah jumlah barang yang diperdagangkan. Persamaan tersebut menunjukkan semakin cepat perputaran uang, semakin besar pendapatan. Menegaskan pula bahwa uang adalah flow concept. Fisher mengatakan bahwa, sama sekali tidak ada korelasi antara kebutuhan memegang uang (demand for holding money) dengan tingkat suku bunga.

Dalam buku Mishkin juga diungkapkan konsep Marshall-Pigou dari Cambridge:

M = kPT,

dimana M adalah jumlah uang, k adalah 1/V, P adalah tingkat harga barang, dan T adalah jumlah barang yang diperdagangkan. Walaupun secara matematis k dapat dipindahkan ke kiri atau ke kanan, secara filosofi konsep ini berbeda. Huruf k pada persamaan ini menyatakan bahwa demand for holding money adalah suatu proporsi (k) jumlah pendapatan (PT). semakin besar k, semakin besar demand for holding money (M) untuk tingkat pendapatan tertentu (PT). Ini berati uang adalah stock concept, yang dalam konteks ini, dapat menjadi alat untuk menyimpan kekayaan (store of wealth).

Namun demikian, kita tidak boleh menyederhanakan masalah dengan mengatakan Islam memandang uang sebagai flow concept dan ekonomi konvensional memandang uang sebagai stock concept. Karena, dalam ekonomi konvensional terdapat pertentangan pengertian antara kelompok Friedman dan kaum monetaris di satu kubu dengan kaum Keynesian dan Cambridge Shool di kubu lain

Menurut konsep ekonomi Islam, capital is private goods, sedangkan money is public goods. Uang yang mengalir adalah public goods (flow concept), sedangkan yang mengendap sebagai milik seseorang (stock concept) adalah milik pribadi (private goods). Dengan demikian, jika dan hanya jika uang diinvestasikan dalam proses produksi, kita akan memperoleh keuntungan. Sedangkan dalam konsep ekonomi konvensional, mereka tetap menginginkan keuntungan tanpa memperdulikan apakah uang itu diinvestasikan pada proses produksi atau tidak.

2. FUNGSI UANG

Fungsi uang berbeda antara sistem ekonomi konvensional dan sistem ekonomi Islam. Dalam ekonomi konvensional, dikenal 3 fungsi uang, yaitu: alat pertukaran (medium of exchange), satuan nilai (unit of account), dan penyimpan nilai (store of value).

Dalam ekonomi Islam hanya mengenal uang dalam fungsinya sebagai alat pertukaran (medium of exchange), yaitu media untuk mengubah barang dari satu bentuk kepada bentuk lain. Fungsi lainnya adalah sebagai satuan nilai (unit of account).

Teori konvensional juga memasukkan alat penyimpan nilai (store of value) sebagai salah satu fungsi uang, termasuk motif money demand for speculation. Tapi, hal ini tidak boleh dalam Islam, Islam hanya memperbolehakan uang untuk bertransaksi dan berjaga-jaga. Sama sekali menolak untuk spekulasi.

TIME VALUE OF MONEY Vs ECONOMIC VALUE OF TIME

Teori keuangan konvensional mendasarkan argumen bunganya dengan konsep time value of money. Teori ini merupakan kekeliruan, karena diambil dari ilmu teori pertumbuhan penduduk (populasi), bukan dari ilmu keuangan. Hal ini keliru, karena uang bukan makhluk hidup yang dapat berkembang dengan sendirinya. Validitas teori ini akan dibantah dengan konsep yang lebih tepat, yaitu economic value of time.

Namun demikian, walaupun konsep time value of money ini dibantah, bukan berarti perangkat matematis yang digunakan oleh konsep tersebut tidak dapat dipakai lagi. Rumus-rumus matematik yang digunakan dalam teori keuangan konvensional juga dapat digunakan dalam keuangan syariah, misalnya untuk menentukan tingkat keuntungan yang diminta oleh bank syariah. Halal-haramnya suatu transaksi tidak tergantung pada rumus matematik apa yang dipakai, karena sesungguhnya matematik hanyalah sekedar alat saja. Suatu yang halal tetap halal, baik bila diukur dengan metode prosentase ataupun tidak.

Kuantitas waktu sama bagi semua orang. Namun nilai dari waktu akan berbeda dari satu orang ke orang lainnya. Faktor yang menentukan nilai dari waktu adalah bagaimana seseorang memanfaatkan waktu itu. Semakin efektif (tepat guna) dan efisien (tepat cara), maka akan semakin tinggi waktunya. Efektif dan akan mendatangkan keuntungan di dunia bagi siapa saja yang melaksanakannya. Oleh karena itu, siapapun pelakunya, secara sunnatullah akan mendapat keuntungan di dunia.

Dalam Islam, keuntungan yang dicari bukan saja keuntungan di dunia, tetapi juga di akhirat. Oleh karena itu, pemanfaatan waktu bukan saja harus efektif dan efisien, tapi juga harus didasari dengan keimanan.

Dalam ekonomi konvensional time value of money didefinisikan sebagai berikut: a dollar today is worth more than a dollar in the future because a dollar today can be invested to get a return. Definisi ini tidak akurat karena setiap investasi selalu mempunyai kemungkinan untuk mendapat positive, negative, atau no return. Itu sebabnya dalam teori finance, selalu disebut risk-return relationship.

Menurut ekonom konvensional, ada dua hal yang mendasari konsep time value of money, yakni: presence of inflation dan preference present consumption to future consumption.

Alasan pertama tidak dapat diterima karena tidak lengkap kondisinya. Dalam setiap perekonomian selalu ada keadaan inflasi dan keadaan deflasi. Bila keberadaan inflasi menjadi alasan adanya time value of money, maka deflasi menjadi alasan adanya negative time value of money. Tapi, hanya satu kondisi saja yang diakomodir oleh konsep time value of money, yaitu pada kondisi inflasi dan mengabaikan kondisi deflasi.

Ekonomi syariah menolak keadaan yang disebut al ghunmu bi la ghurmi (gaining return without responsible for any risk) dan al-kharaj bi la dhaman (gaining income without responsible for any expenses). Keadaan yang juga ditolak oleh teori ilmu keuangan berdasarkan prinsip return goes along with risk.

KEBIJAKAN MONETER

Sistem moneter, sepanjang zaman, mengalami banyak perkembangan. Sistem keuangan inilah yang banyak dijadikan bahan studi empiris maupun historis dibandingkan disiplin ilmu ekonomi lainnya. Pada zaman Rasulullah sistem ini menggunakan bimetallic standard, dengan emas dan perak (dalam bentuk dinar dan dirham) sebagai alat pemabayaran yang sah. Nilai tukar emas dan perak, pada masa ini relatif stabil dengan nilai kurs dinar-dirham 1:10. namun demikian, stabilitas nilai kurs pernah terganggu karena disekuilibrium antara persediaan dan penawaran.

Instabilitas dalam nilai tukar uang ini mengakibatkan terjadinya bad coins to drive good coins out of circulations atau uang buruk menggantikan uang berkualitas baik. Dalam literature konvensional, peristiwa yang disebut hukum Gresham ini pernah terjadi pada masa pemerintahan Bani Mamluk (1263-1328 M). Saat itu, uang logam dari jenis fulus (tembaga) mendesak keberadaan uang logam emas dan perak. Peristiwa ini disebabkan menghilangnya uang dinar (emas) dan dirham (perak) dari peredaran karena perbedaan nilai kurs dengan daerah lain. Misalnya, kurs di wilayah pemerintahan Mamluk adalah 1:20 sedangkan di daerah lain 1:25. Sehingga, uang yang beredar di wilayah Mamluk dilarikan ke daerah itu. Oleh Ibnu Taimiyah, kondisi ini digambarkan sebagai uang berkualitas rendah menendang keluar uang berkualitas baik.

Perkembangan emas sebagai standar peredaran uang mengalami tiga kali evolusi, yaitu: the gold coin standard, the gold bullion standard, dan the gold exchange standard.

Dalam Al-Qur’an maupun Sunnah tidak ditemukan secara spesifik keharusan menggunakan dinar dan dirham sebagai standar nilai tukar uang (full-bodied monometallic standard). Beberapa fuqaha terkemuka seperti Ahmad bin Hanbal, Ibn Hazm, dan Ibnu Taimiyah pun mendukung keberadaan uang fidusia. Menurut mereka, tidak ada keharusan memakai emas dan perak sebagai alat pemabyar walaupun pada masa itu keberadaan full-bodied money sangat lazim. Dalam konteks sejarah, Khalifah Umar bin Khattab juga pernah mencoba memperkenalkan uang dari jenis kulit binatang.

Meskipun membolehkan uang fidusia, Ibnu Taimiyah mengingatkan bahwa penggunaan uang ini akan mengakibatkan hilangnya uang dinar dan emas dari peredaran sesuai hukum Gresham. Sementara itu, Imam Al Ghazali memperbolehkan penggunaan uang yang tidak dikaitkan dengan emas atau perak selama pemerintah mampu menjaga nilainya.

Para fuqaha bersepakat bahwa hanya otoritas yang berkuasa yang berhak mengeluarkan uang. Dalam hal ini, Al Ghazali mensyaratkan agar pemerintah harus mengeluarkan pernyataan bahwa uang fidusia yang dicetak adalah alat pembayaran yang resmi. Seiring dengannya, pemerintah wajib menjaga nilanya dengan mengatur jumlah uang beredar sesuai dengan kebutuhan dan memastikan tidak ada perdagangan uang.

Pada dasarnya, kebutuhan manusia dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pelu serta mendesak dan tidak perlu serta kurang bermanfaat. Komponen pertama dapat dimasukkan sebagai permintaan akan uang untuk pemenuhan kebutuhan dan investasi produktif, sedang jenis kedua meliputi konsumsi yang berlebihan (conspicuous consumption), investasi yang tidak produktif, dan investasi untuk spekulasi.

Para ekonom muslim mengandalkan tiga variabel penting dalam manajemen permintaan uang, yaitu: nilai-nilai moral, lembaga-lembaga sosial-ekonomi dan politik, termasuk mekanisme harga, dan tingkat keuntungan riil sebagai pengganti keberadaan suku bunga.

Dasar pemikiran manajemen moneter dalam konsep Islam adalah terciptanya stabilitas permintaan akan uang dan terarahnya permintaan akan uang kepada tujuan yang penting dan produktif. Dengan demikian, setiap instrumen yang mengarah kepada instabilitas dan pengalokasian sumber dana secara tidak produktif akan ditinggalkan.

Penghapusan suku bunga, penetapan kewajiban pembayaran pajak atas biaya produktif yang menganggur, serta penghilangan insentif bagi pemegang uang idle mendorong orang melakukan: qard (meminjamkan harta kepada orang lain), penjualan muajjal, dan mudharabah.

Pertumbuhan moneter dalam sistem ekonomi Islam tidaklah independen terhadap perubahan-perubahan di sektor riil, tetapi keduannya saling berintegrasi. Sektor riil menentukan level keseimbangan di sector moneter, namun tidak berarti pergerakan sektor riil disebabkan oleh sektor moneter. Kebijakan moneter untuk menstimulus sektor riil hanya akan menimbulkan khayalan uang (money illusion) yang berdampak sementara pada sektor riil, dan untuk jangka panjang, sektor riil akan kembali kepada keseimbangan awal. Oleh karena itu, tidak ada satupun dari ketiga mahdzab ekonomi Islam yang menjadikan sektor moneter sebagai variabel bebas.

(Wallahu ‘alam bi showab).

Referensi :

Manan, Muhammad Abdul. Teori dan Praktik Ekonomi Islam. (edisi terjemahan).Yogyakarta : PT. Dana Bakti Wakaf.1993.

Karim, Adiwarman. Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan. Edisi Dua. Jakarta : PT. Raja Grafindo Perkasa.

____________.Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta : The International Institute of Islamic Thought.2002.

____________Ekonomi Islam Suatu Kajian Ekonomi Makro. Edisi Satu. Jakarta : The International Institute of Islamic Thought.2002.





Ladang Amal

28 02 2010

Assalamu’alaikum wr.wb

Umat tidak akan berdiri tanpa membaca. Karena itu, salah satu penanggung jawab Yahudi mengatakan, �Kita tidak takut dengan orang Islam. Sebab, orang Islam adalah umat yang tidak membaca.�

Syahdan, usai perang Badar, 70 orang musyrikin Quraisy berhasil ditawan kaum Muslimin. Angka yang cukup fantastis untuk dijadikan alat tekan bagi kabilah Quraisy di Mekkah. Namun, Rasulullah mengambil kebijakan lain. Sebagian tawanan dibebaskan dengan syarat mengajari membaca 10 orang muslim. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meyakini, membaca adalah langkah penting yang mengantarkan umat Islam ke gerbang kejayaan. Dan, sederet nama shahabat yang muncul kemudian sebagai gudang ilmu, menjadi bukti kebenaran analisis beliau. Umat Islam pun berjaya sebagai pelopor tradisi keilmuan pada kurun-kurun berikutnya. Namun, kini umat Islam identik sebagai obyek dari berbagai arus informasi. Kaum muslimin puas duduk sebagai umat yang tertinggal.

Dr. Raghib As-Sirjani dan Amir Al-Madari meyakini sebab kemunduran umat ini adalah hilangnya budaya baca yang sebelumnya menjadi karakter khasnya.

#####

Dalam rangka untuk meningkatkan minat baca jamaah masjid kami, kami GEMMA (Generasi Muda Masjid Ar Rohman) berencana untuk membuka perpustakaan masjid yang terbuka untuk umum, untuk itu kami mengetuk pintu hati para dermawan untuk berpartisipasi bersama-sama mewujudkan berdirinya perpustakaan masjid kami

Bantuan bisa berupa : Buku Bacaan,Majalah Keislaman baru /bekas,Mushaf Al Quran, VCD/DVD Islam, Alat Peraga Pendidikan Anak -Anak ataupun dalam bentuk Donasi Dana.

Bantuan di alamatkan ke : GEMMA (Generasi Muda Masjid Ar-Rohman),Komplek Masjid Ar-Rohman

Jl.Raya Bulukerto-Slogohimo Km ) 01, Bendo , Ngaglik Kec Bulukerto

Kab Wonogiri, JATENG ,57697

Bantuan Donasi Dana bisa Transfer ke REK :

Bank Muamalat Indonesia Cabang Solo, No Rek : 922 5685829 , an. Muhammad Taufiq Hidayat

Mohon untuk konfirmasi atau menghubungi kami setelah Bapak/Ibu mentransfer dana,

CP: Taufiq (085647053757)

Laporan Donasi akan kami tampilkan dalam Blog Ini.

Atas Bantuan para dermawan kami Ucapkan terimakasih, syukron jazakumulloh khoir, Semoga Menjadi Amal Kebaikan Anda Sekeluarga.Amin

Wassalamu’alaikum Wr.wb





GERAKAN SHALAT BERMANFAAT UNTUK KESEHATAN TUBUH

19 02 2010

Shalat ternyata tidak hanya menjadi amalan utama di akhirat nanti, tetapi gerakan-gerakan shalat paling proporsional bagi anatomi tubuh manusia. Bahkan dari sudut medis, shalat adalah gudang obat dari berbagai jenis pnyakit. Allah, Sang Maha Pencipta, tahu persis apa yang sangat dibutuhkan oleh ciptaanNya, khususnya manusia. Semua perintahNya tidak hanya bernilai ketakwaan, tetapi juga mempunyai manfaat besar bagi tubuh manusia itu sendiri. Misalnya, puasa, perintah Allah di rukun Islam ketiga ini sangat diakui manfaatnya oleh para medis dan ilmuwan dunia barat. Mereka pun serta merta ikut berpuasa untuk kesehatan diri dan pasien mereka. Begitu pula dengan shalat. Ibadah shalat merupakan ibadah yang paling tepat untuk metabolisme dan tekstur tubuh manusia. Gerakan-gerakan di dalam shalat pun mempunyai manfaat masing-masing. Misalnya:

Takbiratul Ihram

Berdiri tegak, mengangkat kedua tangan sejajar tlinga, lalu melipatnya di depan perut atau dada bagian bawah. Gerakan ini bermanfaat untuk melancarkan aliran darah, getah bening (limfe), dan kekuatan otot lengan. Posisi jantung di bawah otak memungkinkan darah mengalir lancer ke seluruh tubuh. Saat mengangkat kedua tangan, otot bahu meregang sehingga aliran darah kaya oksigen menjadi lancer. Kemudian kedua tangan didekapkan di depan perut atau dada bagian bawah. Sikap ini menghindarkan dari berbagai gangguan persendian, khususnya pada tubuh bagian atas.

Ruku’

Ruku’ yang sempurna ditandai tulang belakang yang lurus sehingga bila diletakkan segelas air di atas punggung tersebut tak akan tumpah. Posisi kepala lurus dengan tulang belakang. Gerakan ini bermanfaat untuk menjaga kesempurnaan posisi serta fungsi tulang belakang (corpus vertebrae) sebagai penyangga tubuh dan pusat saraf. Posisi jantung sejajar dengan otak, maka aliran darah maksimal pada tubuh bagian tengah. Tangan yang bertumpu di lutut berfungsi untuk merelaksasikan otot-otot bahu hingga ke bawah. Selain itu, rukuk adalah sarana latihan bagi kemih sehingga gangguan prostate dapat dicegah.

I’tidal

Bangun dari ruku’, tubuh kembali tegak setelah mengangkat kedua tangan setinggi telinga. I’tidal merupakan variasi dari postur setelah ruku’ dan sebelum sujud. Gerakan ini bermanfaat sebagai latihan yang baik bagi organ-organ pencernaan. Pada saat I’tidal dilakukan, organ-organ pencernaan di dalam perut mengalami pemijatan dan pelonggaran secara bergantian. Tentu memberi efek melancarkan pencernaan.

Sujud

Menungging dengan meletakkan kedua tangan, lutut, ujung kaki, dan dahi pada lantai. Posisi sujud berguna untuk memompa getah bening ke bagian leher dan ketiak. Posis jantung di atas otak menyebabkan daerah kaya oksigen bisa mengalir maksimal ke otak. Aliran ini berpengaruh pada daya pikir seseorang. Oleh karena itu, sebaiknya lakukan sujud dengan tuma’ninah, tidak tergesa-gesa agar darah mencukupi kapasitasnya di otak. Posisi seperti ini menghindarkan seseorang dari gangguan wasir. Khusus bagi wanita, baik ruku’ maupun sujud memiliki manfaat luar biasa bagi kesuburan dan kesehatan organ kewanitaan.

Duduk di antara sujud

Duduk setelah sujud terdiri dari dua macam yaitu iftirosy (tahiyat awal) dan tawarru’ (tahiyat akhir). Perbedaan terletak pada posisi telapak kaki. pada saat iftirosy, tubuh bertumpu pada pangkal paha yang terhubung dengan saraf nervus Ischiadius. Posisi ini mampu menghindarkan nyeri pada pangkal paha yang sering menyebabkan penderitanya tak mampu berjalan.Duduk tawarru’ sangat baik bagi pria sebab tumit menekan aliran kandung kemih (uretra), kelenjar kelamin pria (prostate) dan saluran vas deferens. Jika dilakukan dengan benar, posisi seperti ini mampu mencegah impotensi. Variasi posisi telapak kaki pada iftirosy dan tawarru’ menyebabkan seluruh otot tungkai turut meregang dan kemudian relaks kembali. Gerak dan tekanan harmonis inilah yang menjaga kelenturan dan kekuatan organ-organ gerak kita.

Salam

Gerakan memutar kepala ke kanan dank e kiri secara maksimal. Salam bermanfaat untuk bermanfaat untuk merelaksasikan otot sekitar leher dan kepala menyempurnakan aliran darah di kepala sehingga mencegah sakit kepala serta menjaga kekencangan kulit wajah.

Gerakan sujud tergolong unik. Sujud memiliki falsafah bahwa manusia meneundukkan diri serendah-rendahnya, bahkan lebih rendah dari pantatnya sendiri. Dari sudut pandang ilmu psikoneuroimunologi (ilmu mengenai kekebalan tubuh dari sudut pandang psikologis) yang di dalami Prof. Soleh, gerakan ini mengantarkan manusia pada derajat setinggi-tingginya. Mengapa? Dengan melakukan gerakan sujud secara rutin, pembuluh darah di otak terlatih untuk menerima banyak pasokan oksigen. Pada saat sujud, posisi jantung berada di atas kepala yang memungkinkan darah mengalir maksimal ke otak. Artinya, otak mendapatkan pasokan darah kaya oksigen yang memacu kerja sel-selnya. Dengan kata lain, sujud yang tuma’ninah dan kontinu dapat memicu peningkatan kecerdasan seseorang. Setiap inci otak manusia memerlukan darah yang cukup untuk berfungsi secara normal. Darah tidk akan memasuki urat saraf di dalam otak melainkan ketika seseorang sujud dalam shalat. Urat saraf tersebut memerlukan darah untuk beberapa saat tertentu saja. Ini berarti, darah akan memasuki bagian urat tersebut mengikuti waktu shalat, sebagaimana yang telah diwajibkan dalam Islam. Riset di atas telah mendapat pengakuan dari Harvard University, Amerika Serikat. Bahkan seorang dokter berkebangsaan Amerika yang tak dikenalnya menyatakan diri masuk Islam setelah diamdiam melakukan riset pengembangan khusus mengenai gerakan sujud. Di samping itu, gerakan-gerakan dalam shalat sekilas mirip gerakan yoga ataupun peregangan (stretching). Intinya, berguna untuk melenturkan tubuh dan melancarkan peredaran darah. Keunggulan shalat dibandingkan gerakan lainnya adalah di dalam shalat kita lebih banyak menggerakkan anggota tubuh, termasuk jari-jari kaki dan tangan. Sujud adalah latihan kekuatan otot tertentu, termasuk otot dada. Saat sujud, beban tubuh bagian atas ditumpukan pada lengan hingga telapak tangan. Saat inilah kontraksi terjadi pada otot dada, bagian tubuh yang menjadi kebanggan wanita. Payudara tak hanya menjadi lebih indah bentuknya tetapi juga memperbaiki fungsi kelenjar air susu di dalamnya. Masih dalam posisi sujud, manfaat lain yang bisa dinikmati kaum hawa adalah otot-otot perut (rectus abdominis dan obliqus abdominis externus) berkontraksi penuh saat pinggul serta pinggang terangkat melampaui kepala dan dada. Kondisi ini melatih organ di sekitar perut untuk mengejan lebih dalam dan lebih lama yang membantu dalam proses persalinan. Karena di dalam persalinan dibutuhkan pernapasan yang baik dan kemampuan mengejan yang mencukupi. Bila otot perut telah berkembang menjadi lebih besar dan kuat, maka secara alami, otot ini justru menjadi elastis. Kebiasaan sujud menyebabkan tubuh dapat mengembalikan dan mempertahankan organ-organ perut pada tempatnya kembali (fiksasi). Setelah melakukan sujud, kita melakukan gerakan duduk. Dalam shalat terdapat dua jenis duduk: iftirosy (tahiyat awal) dan tawaru’ (tahiyat akhir). Hal terpenting adalah turut berkontraksinya otot-otot daerah perineum. Bagi wanita, di daerah ini terdapat tiga liang yaitu liang persenggamaan, dubur untuk melepas kotoran, dan saluran kemih. Saat tawarru’, tumit kaki kiri harus menekan daerah perineum. Punggung kaki harus diletakkan di atas telapak kaki kiri dan tumit kaki kanan harus menekan pangkal paha kanan. Pada posisi ini tumit kaki kiri akan memijit dan menekan daerah perineum. Tekanan lembut inilah yang memperbaiki organ reproduksi di daerah perineum. Pada dasarnya, seluruh gerakan shalat bertujuan meremajakan tubuh. Jika tubuh lentur, kerusakan sel dan kulit sedikit terjadi. Apalagi jika dilakukan secara rutin, maka sel-sel yang rusak dapat segera tergantikan. Regenerasi pun berlangsung dengan lancar. Alhasil, tubuh senantiasa bugar. Menuru penelitian Prof. Dr. Muhammad Soleh dalam desertasinya yang berjudul “Pengaruh Shalat Tahajud terhadap Peningkatan Perubahan Respon Ketahanan Tubuh Imonologik: Suatu Pendekatan Neuroimunologi” dengan desertasi itu, Soleh berhasil meraih gelar doctor dalam bidang ilmu kedokteran pada program pasca sarjana Universitas Surabaya yang dipertahankannya beberapa waktu lalu. Shalat tahajud ternyata bukan hanya sekedar shalat tambahan (sunah muakkad), tetapi jika dilakukan secara rutin dan ikhlas akan bisa mengatasi penyakit kanker. Secara medis, shalat tahajud mampu menumbuhkan respons ketahanan tubuh (imunologi) khususnya pada imunoglobin M, G, A, dan limfositnya yang berupa persepsi serta motivasi positif. Selain itu, juga dapat mengefektifkan kemampuan individu untuk menanggulangi masalah yang dihadapi. Selama ini, ulama melihat ikhlas hanya sebagai persoalan mental psikis. Namun, sebetulnya permasalahan ini dapat dibuktikan dengan teknologi kedokteran. Ikhlas yang selama ini dipandang sebagai misteri dapat dibuktikan secara kuantitatif melalui sekresi hormon kortisol dengan parameter kondisi tubuh. Pada kondisi normal, jumlah kortisol pada pagi hari normalnya antra 38-690 nmol/liter. Sedangkan pada malam hari atau setelah pukul 24.00, jumlah ini meningkat menjadi 69-345 nmol/liter. “Kalau jumlah hormone kortisolnya normal, dapat diindikasikan bahwa orang tersebut tidak ikhlas karena merasa tertekan. Demikian juga sebaliknya,” ujarnya seraya menegaskan temuannya ini membantah paradigma lama yang menganggap ajaran agama Islam semata-mata dogma atau doktrin. Menurut Dr. Soleh, orang stress biasanya rentan sekali terhadap penyakit kanker dan infeksi. Dengan melakukan tahajud secara rutin dan disertai perasaan ihklas serta tidak terpaksa, seseorang akan memiliki respon imun yang baik serta besar kemungkinan terhindar dari penyakit infeksi dan kanker. Berdasarkan perhitungan medis, shalat tahajud yang demikian menyebabkan seseorang memiliki ketahanan tubuh yang baik. Sumber: Eramuslim Publikasi 02/12/2005 09:50 WIB





SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM

30 01 2010

Alloh menurunkan Islam dan menjadikan kitab suci Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi seluruh makhluk di dunia. Al-Qur’an diturunkan melalui seorang perantara yang mulia, yakni Nabi Muhammad SAW, yang memiliki misi yang mulia yaitu membangun manusia yang beradab dan menyebarkan keadilan dimuka bumi. Al-Qur’an dan Al-Hadist sebagaimana yang diajarkan oleh Rosululloh SAW, hendaknya dijadikan pedoman hidup agar manusia saling menyayangi dan menghormati dalam hidup bermasyarakat. Beliau mengajarkan agar manusia mempergunakan kemampuan dan potensi dirinya sebagai pribadi yang bebas. Kebebasan merupakan unsur kehidupan yang paling mendasar yang digunakan sebagai syarat untuk mencapai keseimbangan hidup.

Setelah Rosululloh SAW wafat, pemerintahan dipegang oleh Khulafaurrasyidin. Dimana, perkembangan-perkembangan baru muncul dimasa itu, terutama tercermin dari kebijakannya yang berbeda antara satu khalifah dengan khalifah yang lain. Seiring dengan semakin luasnya wilayah kekuasaan Islam, perkembangan pemikiran-pemikiran ilmu pengetahuan mengalami kemajuan yang sangat pesat dimana banyak pemikir-pemikir muslim yang mulai menggali isi dari Al-Qur’an yang menjadi sumber kebenaran dan pengetahuan, sehingga kota-kota besar Islam saat itu menjadi pusat kebudayaan dan pengetahuan dunia. Tak heran jika kemudian banyak ahli-ahli Barat yang datang dan belajar di kota-kota tersebut.

Perkembangan Ekonomi Islam menjadi sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan sejarah Islam. Mengapa saat ini perkembangan pemikiran Ekonomi Islam, yang mana 6 abad yang lalu pernah menjadi kiblat pengetahuan dunia, kurang dikenal dan berpengaruh dalam kehidupan masyarakat? Hal ini dikarenakan kajian-kajian pemikiran Ekonomi Islam kurang tereksplorasi di tengah maraknya dominasi ilmu pengetahuan konvensional (Barat) sejak runtuhnya kekhalifahan Islam di Turki lebih dari 8 dasawarsa yang lalu. Akibatnya, perkembangan Ekonomi Islam yang telah ada sejak tahun 600M kurang begitu dikenal masyarakat. Ekonomi Islam kurang mendapat perhatian yang baik, sebab masyarakat tidak mendapatkan informasi yang memadai

1. Perkembangan Pemikiran Ekonomi Islam

Pemikiran Ekonomi Islam diawali sejak Muhammad SAW ditunjuk sebagai seorang Rosul. Rosululoh SAW mengeluarkan sejumlah kebijkan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan, selain masalah hukum (fiqih), politik (siyasah), juga masalah perniagaan atau ekonomi (muamalah). Masalah-masalah ekonomi umat menjadi perhatian Rosululloh SAW, karena masalah ekonomi merupakan pilar penyangga keimanan yang harus diperhatikan. Selanjutnya, kebijakan-kebijakan Rosululloh SAW menjadikan pedoman oleh para Khalifah sebagai penggantinyadalam memutuskan masalah-masalah ekonomi. Al-Qur’an dan Al-Hadist digunakan sebagai dasar teori ekonomi oleh para khalifah juga digunakan oleh para pengikutnya dalam menata kehidupan ekonomi negara. Perkembangan pemikiran-pemikiran pada masa-masa tersebut adalah sebagai berikut :

    1. Perekonomian di Masa Rosululloh SAW (571-632 M)

Rosululloh diberi amanat untuk mengemban dakwah Islam pada umur 40 tahun. Pada masa Rosululloh SAW, tidak ada tentara formal. Semua muslim yang mampu boleh jadi tentara. Mereka tidak mendapatkan gaji tetap, tetapi mereka diperbolehkan mendapatkan bagian dari harta rampasan perang. Rampasan tersebut meliputi senjata, kuda, unta, domba, dan barang-barang bergerak lainnya yang didapatkan dari perang. Situasi berubah setealah turunnya Surat Al-Anfal (8) ayat 41 : “Ketahuilah sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Alloh, Rosul, Kerabat Rosul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan Ibnu sabil, jika kamu beriman kepada Alloh dan kepada yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad)di hari furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Alloh Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

Rosululloh SAW biasanya membagi seperlima (khums) dari rampasan perang tersebut menjadi tiga bagian, bagian pertama untuk beliau dan keluarganya, bagian kedua untuk kerbatnya dan bagian ketiga untuk anak yatim piatu, orang yang sedang membutuhkan dan orang yang sedang dalam perjalanan. Empat perlima bagian yang lain dibagi diantara prajurit yang ikut perang, dalam kasus tertentu beberapa orang yang tidak ikut serta dalam perang juga mendapat bagian. Penunggang kuda mendapat dua bagian, untuk dirinya sendiri dan kudanya.

Pada masa Rosululloh SAW, beliau mengadopsi praktik yang lebih manusiawi terhadap tanah pertanian yang telah ditaklukkan sebagai fay’ atau tanah dengan kepemilikan umum. Tanah-tanah ini dibiarkan dimiliki oleh pemilikinya dan penanamnya, sangat berbeda dari praktik kekaisaran Romawi dan Persia yang memisah-misahkan tanah ini dari pemiliknya dan membagikannya kepada elit militernya dan para prajurit. Semua tanah yang dihadiahkan kepada Rosululloh SAW (iqta’) relatif lebih kecil jumlahnya dan terdiri dari tanah-tanah yang tidak bertuan. Kebijakan ini tidak hanya mambantu mempertahankan kesinambungan kehidupan administrasi dan ekonomi tanah-tanah yang dikuasai, melainkan juga mendorong keadilan antar generasi dan mewujudkan sikap egaliter.

Pada tahun kedua setelah hijrah, shodaqoh ini kemudian dengan Zakat Fitrah yang dibayarkan setiap kali setahun sekali pada bulan ramadhan. Besarya satu sha kurma, gandum, tepung keju, atau kisimis, setengah sha gandum untuk setiap muslim, budak atau orang bebas, laki-laki atau perempuan, muda atau tua dan dibayar sebelum Shalat Idul Fitri.

Zakat diwajibkan pada tahun ke-9 hijrah, sementara shodaqoh fitrah pada tahun ke-2 hijrah. Akan tetapi ahli hadist memandang zakat telah diwajibkan sebelum tahun ke-9 hijrah ketika Maulana Abdul hasa berkata zakat diwajibkan setelah hijrah dan kurun waktu lima tahun setelahnya. Sebelum diwajibkan, zakat bersifat sukarela dan belum ada peraturan khusus atau ketentuan hukum.

      1. Sumber Pendapatan Primer

Pendapatan utama bagi negara pada masa Rosululloh SAW adalah zakat (memiliki karakteristik yang sama dengan pajak, tetapi secara dasar berorientasi pada agama ) dan ushr ( iuran untuk tanah produksi ). Keduanya berbeda dengan pajak dan tidak diperlakukan seperti pajak. Zakat dan Ushr merupakan kewajiban agama dan termasuk salah satu pilar Islam. Pengeluaran untuk keduanya sudah diuraikan secara jelas dalam Surat At-Taubah (9) ayat 60 : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orag fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakannya) budak orang-orang yang berhutang, untuk jalan Alloh dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Alloh dan Alloh Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

Pada masa Rosululloh SAW, zakat dikenakan pada hal-hal berikut :

  1. Benda logam yang terbuat dari emas seperti koin, perkakas, ornamen atau dalam bentuk lainnya
  2. Benda logam yang terbuat dari perak, seperti koin, perkakas, ornamen atau dalam bentuk lainnya,
  3. Binatang ternak unta, sapi, domba, kambing
  4. Berbagai jenis barang dagangan termasuk budak dan hewan
  5. Hasil pertanian termasuk buah-buahan
  6. Luqta, harta benda yang ditinggalkan mush
  7. Barang temuan
      1. Sumber Pendapatan Sekunder

Diantara sumber-sumber pendapat sekunder yang memberikan hasil adalah :

  1. Uang tebusan untuk para tawanan perang, hanya tidak disebutkan jumlah uang tebusannya
  2. Pinjaman-pinjaman setelah menaklukkan kota Mekkah untuk pembayaran uang pembebasan kaum muslimin dari Judhayma atau sebelum pertempuran Hawazin 30.000 dirham ( 20.000 dirham menurut Bukhari ) dari Abdullah bin Rabia dan meminjam beberapa pakaian dan hewan-hewan tunggangan dari Sufyan bin Umaiyah.
  3. Khusmus atau Rikaz harta karun temuan pada periode sebelum Islam
  4. Amwal fadhla, berasal dari harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris atau berasal dari barang-barang orang muslim yang meninggalkan negerinya
  5. Wakaf, harta benda yang diindikasikan kepada umat Islam yang disebabkan Alloh dan pendapatannya akan didepositokan ke Baitul Maal,
  6. Nawaib, pajak yang jumlahnya cukup besar yang dibebankan pada kaum muslimin yang kaya dalam rangka menutupi pengeluaran negara selama masa darurat dan ini pernah terjadi pada masa Perang Tabuk,
  7. Zakat fitrah, zakat yang ditarik di bulan suci Ramadhan, dan dibagi sebelum sholat Ied,
  8. Bentuk dan shodaqoh lainnya seperti kurban dan Kuffarat adalah dende atas kesalahan yang dilakukan seorang muslim pada acara keagamaan, seperti berburu pada musim haji.

Pencatatan seluruh penerimaan negara pada masa Rosululloh SAW tidak ada, karena beberapa alasan :

  1. Jumlah orang Islam yang bisa membaca, menulis dan mengenal aritmatika sedikit
  2. Sebagian besar bukti pembayaran dibuat dalam bentuk yang sederhana baik yang didistribusikan maupun yang diterima
  3. Sebagian besar dari zakat hanya didistribusikan secara lokal
  4. Bukti-bukti penerimaan dari berbagai daerah yang berbeda tidak umum digunakan
  5. Pada kebanyakan kasus, ghanimah (harta yang didapatkan dari kemenangan perang) digunakan dan didistribusikan setelah terjadi peperangan tertentu

Catatan mengenai pengeluaran secara rinci pada masa Rosululloh SAW juga tidak tersedia, tetapi tidak bisa diambil kesimpulan bahwa sistem keuangan yang ada tidak dijalankan sebagaiman semestinya. Dalam kebanyakan kasus pencatatan diserahkan pada pengumpul zakat dan setiap orang pada umunya terlatih dalam masalah pengumpulan zakat. Setiap perhitungan yang ada disimpan dan diperiksa sendiri oleh Rosululloh SAW. Beliau juga memberikan nasihat kepada pengumpulan zakat mengenai hadiah yang ia terima. Rosul SAW berperan sebagai eksekuitf, legislatif, dan yudikatif, namun beliau tidak segan bertanya kepada sahabat dan bertukar pikiran dengan orang-orang beriman dalam urusan mereka.

  1. Perekonomian Di Masa Khulafaurrasyidin
    1. Abu Bakar As-Sidiq (51 SH – 13 H / 537 – 634 M)

Sebelum menjadi khalifah Abu Bakar tinggal di pinggiran kota Madinah. Setelah 6 bulan, Abu Bakar pindah ke Madinah dan bersamaan dengan itu sebuah Baitul Mal dibangun. Sejak menjadi khalifah, kebutuhan keluarganya diurus oleh kekayaan dari Baitul Mal ini. Menurut beberapa keterangan beliau diperbolehkan mengambil dua setengah atau dua tiga perempat dirham setiap harinya dari Baitul Mal dengan beberapa waktu. Ternyata tunjangan tersebut kurang mencukupi sehingga ditetapkan 2000 atau 2500 dirham dan menurut keterangan 6000 dirham per tahun

Khalifah Abu Bakar sangat memperhatikan keakuratan perhitungan zakat. Beliau juga mengambil langkah-langkah yang tegas untuk mengumpulkan zakat dari semua umat Islam termasuk Badui yang kembali memperlihatkan tanda-tanda pembangkangan sepeninggal Rosululloh SAW.

    1. Umar bin Khattab (40SH – 23H / 584 – 644 M)

Khalifah Umar sangat memperhatikan sektor ekonomi untuk menunjang perekonomian negerinya. Pada masa kekhalifahan Umar banyak dibangun saluran irigasi, waduk, tangki kanal, dan pintu air seba guna untuk mendistribusikan air di ladang pertanian

Hukum perdagangan juga mengalami penyempurnaan untuk menciptakan perekonomi secara sehat. Umar mengurangi beban pajak untuk beberapa barang, pajak perdagangan nabati dan kurma Syiria sebesar 50%. Hal ini untuk memperlancar arus pemasukan bahan makanan ke kota. Pada saat yang sama juga dibangun pasar agar tercipta peradangan dengan persaingan yang bebas. Serta adanya pengawasan terhadap penekanan harga. Beliau juga sangat tegas dalm menangani masalah zakat. Zakat dijadikan ukuran fiskal utama dalam rangka memecahkan masalah ekonomi secara umum. Umar menetapkan zakat atas harta dan bagi yang membangkang didenda sebesar 50% dari kekayaannya.

Pada masa beliau dibangun Institusi Administrasi dan Baitul Mal yang reguler dan permanen di Ibu Kota, yang kemudian berkembang dan didirikan pula Baitul Mal cabang di ibu kota propinsi. Baitul Mal secara tidak langsung berfungsi sebagai pelaksana kebijakan fiskal negara Islam. Harta Baitul Mal dipergunakan mulai untuk menyediakan makanan bagi para janda, anak-anak yatim, serta anak-anak terlantar, membiaya penguburan orang-orang miskin, membayarkan utang orang-orang yang bangkrut, membayar uang diyat, untuk kasu-kasus tertentu, sampai untuk pinjaman tanpa bunga untuk tujuan komersial. Bersamaan dengan reorganisasi Baitul Mal, Umar mendirikan Diwan Islam yang disebut Al-Divan. Al- Divan adalah kantor yang mengurusi pembayaran tunjangan-tunjangan angkatan perang dan pensiun serta tujangan lainnya secara reguler dan tepat. Khalifah Umar juga membentuk komite yang terdiri dari Nassab ternama untuk membuat lapran sensus penduduk Madinah sesuai dengan tingkat kepentingan dan kelasnya.

Khalifah Umar menetapkan beberapa peraturan sebagai berikut:

  1. Wilayah Irak yang ditaklukan menjadi muslim, sedangkan bagian yang berada dibawah perjanjian damai tetap dimiliki oleh pemilik sebelumnya dan kepemilikannya tersebut dapat dalihkan
  2. Kharaj (pajak yang dibayarkan oleh pemilik-pemilik tanah negara taklukan), dibebankan pada semua tanah yang termasuk kategori pertama, meskipun pemilik tersebut kemudian memeluk Islam dengan demikian tanah seperti itu tidak daat dikonversi menjadi tanah ushr
  3. Bekas pemilik tanah diberi hak kepemilikan, sepanjang mereka memberi kharaj dan jizyah (pajak yang dikenakan bagi penduduk non muslim sebagai jaminan perlindungan oleh negara)
  4. Sisa tanah yang tidak ditempati atau ditanami (tanah mati) atau tanah yang diklaim kembali bila ditanami oleh muslim diperlakukan sebagai tanah ushr.
  5. Di Sawad, kharaj dibebankan sebesar saaau dirham atau satu rafiz (satu ukuran lokal) gandum dan barley (sejenis gandum) dengan ngapan tanah tersebut dapat dilalui air. Harga yang lebih tinggi dikenakan kepada ratbah (rempah atau cengkih) dan perkebunan,
  6. Di Mesir, menurut sebuah perjanjian Amar, dibebankan dua dinar, bahkan hingga tiga irdabb gandum, dua qist untuk setiap minyak, cuka, dan madu dan rancangan ini telah disetujui Khalifah
  7. Perjanjian Damaskus ( Syiria ) menetapkan pembayaran tunai, pembagian tanah dengan muslim. Beban per kepala sebesar satu dinar dan beban satu jarib ( unit berat ) yang diproduksi per jarib (ukuran) tanah.

2.3. Ustman bin Affan ( 47 SH – 35H / 577 – 656 M )

Khalifah Ustman mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Umar. Pada enam tahun pertama Balkh, Kabul, Ghazni Kerman, dan Sistan ditaklukan. Kemudian tindakan efektif dilakukan untuk pengembangan sumber daya alam. Aliran air digali, jalan dibangun, pohon-pohon ditanam untuk diambil buah dan hasilnya dan kebijakan di bidang keamanan perdagangan dilaksanakan dengan pembentukan organisasi kepolisian tetap.

Usman mengurangi jumlah zakat dari pensiun. Tabri menyebutkan ketika khalifah Ustman menaikkan pensiun sebesar seratus dirham, tetapi tidak ada rinciannya.Beliau menambahkan santunan dengan pakaian. Selain itu ia memperkenalkan kebiasaan membagikan makanan di masjid untuk orang-orang miskin dan musafir.

Pada masa Ustman, sumber pendapatan pemerintah berasal dari zakat, ushr, kharaj, fay, dan ghanimah. Zakat ditetapkan 2,5 persen dari modal aset. Ushr ditetapkan 10 persen iuran tanah-tanah pertanian sebagaiman barang-barang dagangan yang diimpor dari luar negeri. Kharaj merupakan iuran pajak pada daerah-daerah yagn ditaklukan. Prosentase dari kharaj lebih tinggi dari ushr. Ghanimah yang didapatkan dibagi 4/5 kepada para prajurit yang ikut andil dalam perang sedangkan 1/5-nya disimpan sebagai kas negara.

2.4. Ali bin Abi Thalib ( 23H – 40H / 600 – 661 M )

Pada masa pemerintahan Ali, beliau mendistribusikan seluruh pendapatan provinsi yang ada di Baitul Mal Madinah , Busra, dan Kuffah. Ali ingin mendistribusikan sawad, namun ia menahan diri untuk menghindari terjadi perselisihan.

Secara umum, banyak kebijakan dari khalifah Ustman yang masih diterapkan, seperti alokasi penegeluaran yang tetap sama. Pengeluaran untuk angkatan laut yang ditambahkan jumlahnya pada masa Ustman hampir dihilangkan seluruhnya.

Khalifah Ali mempunyai konsep yang jelas mengenai pemerintahan, administrasi umum dan masalah-masalah yang berkaitan dengannnya seperti mendiskripsikan tugas dan kewajiban dan tanggung jawab penguasa, menyusun dispensasi terhadap keadilan, kontrol atas pejabat tinggi dan staf, menjelaskan kebaikan dan kekurangan jaksa, hakim dan abdi hukum, menguraikan pendapatan pegawai administratif dan pengadaan bendahara.

  1. Perkembangan Ekonomi Pasca Khulafaurrasyidin
    1. Pendapatan Pemerintah

Pendapatan pada masa pasca khulafaurrasyidun masih menggunakan sistem perpajakan yang dikenal dengan kharaj. Pajak ini ditetapkan atas tanah pertanian yang dibayar dalam bentuk uang. Besar kecilnya ditentukan oleh kesuburan dan luas lahan. Jizyah tidak dipandang lagi sebagai sumber pendapatan. Kemudian pajak ini dikenal dengan al-jawali. Ketika pendapatan jizyah menurun, timbul berbagai macam pajak baru. Pajak ini dikenal dengan pajak hilali, karen ditarik setiap tanggal baru (hilal) kalender hijriyah. Pajak lainnya adalah al-mufariq yang dikenakan terhadap terhadap barang ekspor dan impor melalui pentai.

Pendapatan negara tidak dikumpulkan di Baitul Mal sebagaimana pada masa khulafaurrasyidin. Setiap pendapatan dikhususkan untuk biaya suatu kegiatan tertentu. Kemudian sisa pendapatan barulah dikumpulkan di kas negara sebagai dan cadangan.

Pengaitan antara pendapatan dan pengeluaran dalan bentuk neraca. Neraca ini diperhitungkan setiap tahun berdaarkan tahun masehi, karena kharaj (sumber terbesar waktu itu) dipungut berdasarkan tahun masehi. Sejak abad kedua hijrah muncul diwan yang mirip dengan jasa akuntansi dewasa ini. Diwan bertugas meneliti pendapata, mengatur pengeluaran, dan mengkaitkan pendapatan dan pengeluaran.

    1. Mata Uang

Pada masa permulaannya Muslim menggunakan emas dan perak dengan beratnya. Dinar dan dirham yang mereka gunakan adalah mata uang kekaisaran Persia. Mata uang Islam dibuat pada masa Khalifah Abdullah Malik bin Marwan. Saat itu beliau memerintahkan untuk pembuatan dirham yang dicap dengan kata-kata “ Allah adalah Satu, Allah adalah Abadi “. Beliau memerintahkan untuk membuang semua gambar-gambar manusia (raja/pahlawan) atau binatang dan menggantikan dengan tulisan / bacaan seperti tahlil, tahmid, dan sebagainya.

Mata uang yang lain pada waktu itu berfungsi sebagai sarana pengumuman keabsahan pemerintahan pada waktu itu yang namanya terpatri di mata uang tersebut. Mata uang itu disebut sikkah.

Dalam Islam dikenal dua jenis mata uang utama, yaitu dinar emas dan dirham perak. Selain kedua mata uang tersebut terdapat mata uang pecahan yang disebut maksur seperti qitha dan miqtal. Pada keempat hijrah dunia Islam mengalami krisis mata uang emas dan perak, maka kemudian dibuatlah mata uang dari tembaga yang dikenal dengan fulus.

Nilai mata uang ditetapkan sendiri oleh Khalifah. Penetapan itu sendiri tidak lepas dari pertimbangan nilai riil masyarakat dan naik turunya nilai uang dari waktu ke waktu. Mata uang pada waktu itu ditimbang terlebih dahulu untuk mencegah penipuan dengan standar timbangan yang telah mereka miliki yaitu : auqiyah, nasy, nuwah, mitsqal, dirham, daniq, qirath, dan habbah.

Konversi Berat Dinar

Standar berat Syar’I Perhitungan Berat Emas Keterangan
1 mitsqal ( 1dinar ) 4,25 Standar berat dinar
1 daniq emas 1/8 x 4,25 gr emas 0,53125 1mitsqal = 8 daniq
1 qirath 1/20 x 4,25 gr emas 0,2125 1 mitsqal = 20 qirath
1 habbah sya’ir 1/72 x 4,25 gr emas 0,059 1 mitsqal = 72 habbah sya’ir
1 dirham 7/70 x 4,25 gr emas 2,975 1 dirham = 7/10 mitsqal
10 dirham 10 x 2,975 gr perak 29,75 10 dirham = 20 dirham
1 nasy 20 x 2,975 gr perak 59,5 1 nasy = 20 dirham
1 nuwah gr prak 5 x 2,975 gr perak 14,875 1 dirham = 8 daniq
1 daniq perak 1/6 x 2,975 gr perak 0,495 1 dirham = 6 daniq
1 auqiyah 40 x 2,975 gr perak 119 1 auqiyah = 40 dirham

Catatan : habbah sya’ir = biji gandum Sumber : Jati (2000) darn Zallum (2002)

10 dirham = 7mitsqal

Kemudian muncul tempat penukaran mata uang (as-shayyrifah) dan istilah yang menunjukkan bahwa tempat penukaran menjadi bank. Istilah tersebut antara lain shaftajah, shakk, khath, dan hawalah.

  1. Perkembangan Pemikiran Ekonomi Pasca Khulafaurrasyidin

Perkembangan pemikiran ekonomi pasca Rosululloh SAW dan khulafaurrasyidin dibagi menjadi 3 periode yang didasarkan atas nama tokoh ekonomi Islam tersebut hidup.

  1. Ekonomi Islam periode awal Islam sampai 1058 M

Tokohnya antara lain : Zaid bin Ali (738), Abu Hanifa (798), Ibnu Farabi (950), Ibnu Sina (1037), dll.

  1. Ekonomi Islam periode kedua (1058-1446M)

Tokohnya antara lain : Al-Ghazali (1111), Ibnu Taimiyah (1328), Ibnu Khaldun (1040), Ibnu Rusyd (1198), dll

  1. Ekonomi Islam periode ketiga (1446-1931 M)

Tokohya antara lain : Jamaluddin Al-Afghani (1897), Muhammad Iqbal (1938), Syekh Ahmaad Sirhindi (1524), dll

Berikut adalah beberapa kontribusi pemikiran Ekonom-ekonom Islam diatas, terutama untuk periode awal yang menjadi tonggak ekonomi Islam, dan periode tengah yang merupakan periode puncak pemikiran ekonomi :

  1. Zayd bin Ali (699 – 738)

Salah satu ahli fiqih yang terkenal di Madinah. Zaid bin Ali memperbolehkan penjualan suatu komiditi secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dari harga tunai. Beliau tidak memperbolehkan harga yang ditangguhkan pembayannya lebih tinggi dari pembayaran tunai, sebagaimana halnya penambahan pembayaran dalam penundaan pengembalian pinjaman. Setiap penambahan terhadap penundaan pembayaran adalah riba

Prinsipnya jenis transakai barang atau jasa yang halal kalau didasarkan atas suka sama suka diperbolehkan. Sebagaiman firman Alloh dalam surat An-Nisaa’( 4) ayat 29 :” Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka dia ntara kamu “.

Dalam kegiatan perniagaan yang didasarkan pada penjualan kredit, perlu diperhatikan bahwa para pedagang mendapatkan untung darinya, pendapatan seperti itu adalah bagian dari perniagaan bukan riba.

  1. Abu Hanifa (80-150 H /699 –767 M)

Abu Hanifa menyumbangkan beberapa konsep ekonomi, saah satnya adalah salam ,yaitu suatu bentuk transaksi diman antara pihak penjual dan pembeli sepakat bila barang dikirimkan setelah dibayar secara tunai pada waktu kontrak disepakati. Abu Hanifa mengkritisi prosedur kontrak tersebut yang cenderug mengarah pada perselisihan antara yang memesan barang dengan cara membayar lebih dahulu, dengan orang yang membelikan barang. Beliau mencoba menghilangkan perselisihan ini dengan merinci kontrak, seperti jenis komoditi, kualitas, kuantitas, waktu, dan tempat pengiriman. Beliau memberikan persyaratan bahwa komoditi harus tersedia di pasar selama waktu kontrak dan pengiriman.

Salah satu kebijakan Abu Hanifah adalah menghilagkan ambiguitas dan perselisihan dalam masalah transaksi, hal ini merupakan salah satu tujuan syariah dalam hubungan dengan jual beli.

Abu Hanifah sangat memperhatikan pada orang-orang lemah. Beliau tidak memperbolehkan pembagian hasil panen (muzara’ah) dari penggarap kepada pemilik tanah dalam kasus tananh tidak menghasilkan apapun. Hal ini untuk melindungi para penggarap yang umumnya orang lemah.

Beberapa karya yang dihasilkan antara lain : Al-Makharif fi Al-Fiqh, Al-Musnad, sebuah kitab hadist yang dikumpulkan oleh para muridnya dan Al-Fiqh Al-Akbar.

  1. Abu Yusuf (113 – 182H/731 – 798M)

Abu Yusuf terkenal sebagai Qadi ( hakim ). Diantara kitab-kitab Abu Yusuf yang paling terkenal adalah kitab Al-Kharaj. Kitab ini ditulis atas permintaan khalifah Harun Ar-Rasyid untuk pedoman dalam menghimpun pemasukan atau pendapatan negara dari kharaj, ushr, zakat, dan jizyah. Kitab ini dapat digolongkan sebagai public finance dalam pengertian ekonomi modern.

Menurut Abu Yusuf, sistem ekonomi Islam menjelaskan prinsip mekanisme pasar dengan memberikan kebebasan yang optimal bagi para pelaku di dalamnya yaitu produsen dan konsumen. Jika karena suatu hal selain monopoli, penimbunan atau aksi sepihak yang itdak wajar dari produsen terjadi karena kenaikan harga, maka pemerintah tidak dapat melakukan intervensi dengan mematok harga. Penetuan harga sepenuhnya harga sepenuhnya diperankan oleh kekuatan permintaan dan penawaran dalam ekonomi.

Selain Al-Kharaj, beliau menulis Al-Jawami, buku yang sngaja ditulis untuk Yahya bin Khalid, selain itu juga menyusun Usul Fiqh Hanafiah ( data-data fatwa hukum yang disepakati Imam Hanafiah bersama murid-muridnya )

  1. Al-Ghazali (450 – 505H/ 1058 –1111M)

Al-Ghazali lahir 1058M di kota kecil Khorasan bernama Toos. Bagi Ghazali pasar merupakan bagian dari “keteraturan alami”, secara rinci beliau juga menerangkan bagaimana evolusi terciptanya pasar.

Al-Ghazali juga mengatakan bahwa kebutuhan hidup manusia terdiri dari 3, yaitu kebutuhan dasar (darruriyah), kebutuhan sekunder (hajiat), dan kebutuhan mewah (takhsiniyyat). Teori hierarki kebutuhan ini kemudian “diambil” oleh William Nassau Senior yang menyatkan bahwa kebutuhan manusia terdiri dari kebutuhan dasar (necessity), sekunder (decency), dan kebutuhan tersier (luxury). Beliau juga menyatakan tentang tujuan utama dan penerapan syariah adalah masalah religi atau agama, kehidupan, pemikiran, keturunan, dan harta kekayaan yang bersangkutan dengan masalah ekonomi.

Beliau juga memperkenalkan mengenai peranan uang dalam ekonomi (ditulis dalam kitab Ihya’ Ulum Din). Menurut beliau , manusia memerlukan uang sebagai alat perantara / pertukaran (medium exchange) untuk membeli barang. Fungsi ini kemudian dijabarkan kembali oleh Ibnu Taimiyah dengan menambahkan 1 funsi tambahan, yakni bahwa uang juga berfungsi sebagai alat untuk menetukan nilai (measurement of value )

Karya yang ditulisnya antara lain yang cukup monumental : Alajwibah Al-Ghazaliyah fi Al-Masa’il Al-Ukhrawiyah, Ihya’ Ulum Din, Al-Adab fi Al-Dina, dan lain sebagainya.

  1. Ibnu Rusyd (1198)

Dikenal sebagai Aveorrus di Barat. Beliau adalah seorang pemikir Islam yang banyak mempengaruhi pemikiran pemikir-pemikir dunia terutama Barat. Beliau menghasilkan sebuah karya yang mengungkapkan sebuah teori dengan memperkenalkan fungsi keempat dari uang ( Roger E Backhouse,2002, “The Pinguin History of Economic” ). Sebelumnya filsuf Yunani, Aristoteles menyebutkan bahwa fungsi uang ada 3, yaitu sebagai alat tukar, alat mengukur nilai dan sebagai cadangan untuk konsumsi di masa depan. Ibnu Rusyd menambahkan fungsi keempat dari uang, yakni sebagi alat simpanan daya beli dari konsumen, yang menekankan bahwa uang dapat digunakan kapan saja oleh konsumen untuk membeli keperluan hidupnya.

Ibnu Rusyd juga membantah Aristoteles tentang teori nilai uang dimana nilainya tidak boleh berubah-ubah. Ibnu Rusyd menyatakan bahwa uang tiu tidak boleh berubah-ubah karena 2 alasa, yakni pertama uang berfungsi sebagai alat untuk mengukuir nilai, maka seperti Allah SWT Yang Maha Pengukur, Allah Tidak Berubah-Ubah, maka uangpun sebagai pengukur keadaan tidak boleh berubah. Kedua uang berfungsi sebagai cadangan untuk konsumsi masa depan, maka perubahan padanya sangatlah tidak adil. Dari kedua alasan tersebut maka sesungguhnya nilai nominal uang itu harus sama dengan nilai intrinsiknya.

  1. Ibnu Taimiyah ( 661 – 728H / 1263 –1328M)

Menurut Ibnu Taimiyah naik turunnya harga bukan saja dipengaruhi oleh penawaran dan permintaan tetapi ada faktor-faktor yang lain :

Sebab naik turunnya harga di pasar bukan hanya karena adanya ketidakadilan yang disebabkan orang atau pihak tertentu, tetapi juga karena panjang singkatnya masa produksi (khalq) suatu komoditi. Jika produksi naik dan permintaan turun, maka harga di pasar akan naik, sebaliknya jika produksi turun dan permintaan naik, maka harga di pasar akan turun”.

Teori dikenal dengan “price volality” atau turun naiknya harga di pasar. Teori ini jika dikaji lebih mendalam adalah menyangkut hukum permintaan dan penawaran (supply dan demand) di pasar, yang kini justru secara ironi diakui sebagi teori yang bersal dari Barat.

Lebih jauh beliau juga memberikan penjelasan mengenai Hak Atas Kepemilikan Intelektual (HAKI) atau paten. Menurut beliau kepemilikan (property) adalah suatu kekuatan yang diberikan oleh syariah untuk memakai sebuah objek dan kekuatan itu beragam dalam macam dan kadarnya. Seorang dapat membuang / tidak memanfaatkan miliknya selama tidak bertentangan dengan syariah. Beliau membagi subjek kepemilikan menjadi 3; individu, masyarakat dan negara. Kepemilikan individu diakui dan didapatkan dari membuka dan memanfaatkan tanah, wari, membeli dan kepemilikan individu individu tidak boleh bertentang dengan kepemilikan individu tidak boleh bertentang dengan kepemilikan masyarakat dan negara . Tujuan yangyang paling utama dari kepemilikan adalah kegunaannya pada orang lain.

  1. Ibnu Khaldun (732 – 807H / 1332 – 1383M)

Ibnu Khaldun mempunyai nama sebenarnya yakni Wali Al-Din Abd Al-Rahman bin Muhammad bin Abu Bakar Muhammad bin Al-Hasan, lahir di Tunisia, 1 Ramadhan 732 H, berasal dari keluarga Arab Hadramaut. Beliau banyak dipuji oleh Barat karena buah fikirannya yang banyak berpengaruh bagi Barat dan memberi pencerahan bagi dunia ekonomi, bahkan bisa dibilang beliau adalah Bapak Ekonomi Dunia ( untuk lebih jelas baca artikel : Ibn Khaldun Bapak Ekonomi ).

Sumbangan terbesar dalam bidang Ekonomi banyak dimuat dalam karya besarnya, Al-Muqadimmah. Beberapa prinsip dan falsafah ekonomi telah difikirkannya, seperti keadilan (al-adl), hardworking, kerjasama (cooperation), kesederhanaan (moderation), dan fairness. Ibnu Khaldun menekankan bahwa keadilan adalah tulang punggung dan asas kekuatan sebuah ekonomi. Dalam karyanya tersebut, disebutkan mengenai “rasa kebersamaan” yang akan terbentuk dan menguat jika ada keadilan untuk menjamin adanya kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan kewajiban bersama dan pemerataan hasil pembangnan. Jika keadilan ini hilang, maka cenderung akan menimbulkan ketidakpuasandiantra masyarakat, mengecilkan hati masyarakat, dan berpengaruh buruk terhadap solidaritas masyarakat. Dan lebih jauh lagi lagi, hal ini tidak hanya mempengaruhi motivasi masyarakat dalam bekerja tapi juga akan melemahkan efisiensi, sikap inovatif, kewirausahaan dan kualitas kebaikan yang lain sehingga pada akhirnya menyebabkan disintegrasi dan kemunduran masyarakat.

Manusia dan Ekonomi

Teori ekonomi dan pemikiran Ibnu Khaldun tentang manusia adalah berdasarkan pada prinsip-prinsip dan falsafah Islam, tidak hanya melihat fungsi manusia dalam aktifitas perekonomian sebagai hewan ekonomi (economic animal), sebaliknyanya beliau mengungkapkan bahwa manusia yang sebenarnya adalah manusia Islam (Islamic Man / homoislamicus) yang memerlukan Ilmu pengetahuan (sumber yang didapatkan dari Alloh SWT melalui pengamatan dan observasi) ekonomi untuk memenuhi misinya di muka bumi.

Teori Produksi

Ibnu Khaldun mengemukakan suatu teori bahwa kehidupan ekonomi selalu mengarah pada pelaksanaan keseimbangan (equilibrium) antara penawaran dan permintaan. Menurut beliau produksi berdasarkan pada faktor tenaga kerja (buruh) dan kerjasama dari masyarakat. Beliau menganggap tenaga kerja merupakan faktor terpenting dalam proses produksi walaupun faktor lain seperti bahan baku diperlukan, tenaga buruh diperlukan untuk menghasilkan produksi akhir.

Teori Nilai, Uang, dan Harga

Meskipun Ibnu Khaldun tidak secara jelas membedakan antara teori nilai guna (use value) dengan nilai pertukaran (exchange value), tetapi secara tegas beliau mengatakan bahwa nilai suatu barang tergantung pada nilai tenaga kerja yang terlibat dalam proses produksi. Beliau mengatakan, “Semua usaha manusia dan semua tenaga buruh perlu digunakan untuk mendapatkan modal dan keuntungan. Tidak ada jalan lain bagi manusia untuk mendapatkan keuntungan melainkan melalui penggunaan buruh.”

Mengenai Uang beliau berpendapat bahwa banyaknya uang tidaklah menetukan kekayaan suatu negara, tetapi ditentukan oleh banyaknya produksi negara tersebut dan neraca pembayarn yang positif. Sejalan dengan pemikiran Al-Ghazali mengenai uang, Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa uang tidak perlu mengandung emas dan perak tetapi emas dan perak menjadi standar nilai uang. Uang tidak mengandung emas dan perak merupakan jaminan pemerintah menetapkan nilainya. Karena itu pemerintah tidak boleh mengubahnya. Pemerintah wajib menjaga niai uang yang dicetak karena masyarakat menerimanya tidak lagi berdasarkan berapa kandungan emas dan perak di dalamnya. Oleh karena itu selain menyarankan digunakan uang standar emas/perak, beliau juga menyarankan konstannya harga emas dan perak.

Pada bagian lain, Ibnu Khaldun menjelaskan pengaruh naik turunya penawaran terhadap harga. Beliau mengatakan, “ketika barang-barang yang tersedia sedikit, maka harga-harga akan naik. Namun bila arak antarkota dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, mak akan banyak barang yang diimpor sehingga ketersediaan barang melimpah dan harga-harga akan turun”.

Selain menulis Al-Muqadimmah, beliau juga banyak menulis buku lainya, antara lain : Syarh Al-Burdah, sejumlah ringkasan atas buku-buku karya Ibnu Rusyd, sebuah catatan atas buku Matiq, dan lain-lain

5. Perkembangan Pemikiran Islam ke Barat

A. Schumpeter (1954) menulis sebuah buku yang berjudul “History of Economic Analysis”, yang berisikan tentang pondasi dan pemikiran dasar ilmu ekonomi dan perkembangannya. Dalam bukunya tersebut, ia menjelaskan sejarah perkembangan ekonomi yang terjadi didunia. Hal yang menarik adalah setelah akhir masa keemasan Graceo Roma di abad-8 Masehi, sangat sedikit sekali ditemukan pemikiran dan teori ekonomi yang signifikan dihasilkan, bahkan masa ini berjalan hingga abad ke-13 yang ditandai dengan masa St. Aquinas (1225-1274). Selama kurang lebih lima abad tersebut, tidak begitu banyak teori ekonomi dan karya ekonomi yang dihasilkan oleh para pemikir barat> Schumpeter menyebutnya sebagai “Great Gap” atau jurang yang besar diantaranya, saat itu terjadi masa kegelapan (dark age) terhdap ilmu dan sains di Eropa. Pengaruh gereja masih terasa kental membatasi para ahli dan ilmuwan untuk menghasilkan karya ilmiah. Bahkan bila seseorang dapat dianggap membelot dari ajaran Tuhan bila bertentangan dengannya dan hukuman mati pun akan diberikan padanya.

Disisi dunia yang lain, dunia Islam mencapai masa keemasan,dimana banyak ilmuwan muslim yang mulai menggali Kitab Suci Al-Qur’an dan referensi-referensi lainnya, berhasil memberikan karya-karya ilmiah yang signifikan mulai meliputi kedokteran, teknik, arsitektur, kimia, hukum, seni dan sastra, sosial hingga ekonomi. Banyak ilmuwan muslim yang menulis, meneliti, dan menghasilkan teori-teori ekonomi yang hasilnya hingga sekarang masih relevan untuk dipelajari dan diterapkan. Karya-karya agung para ilmuwan inilah yang menjadikan dunia Islam menjadi pusat kebudayaan dan pengetahuan dunia selama kurang lebih 13 abad.

Mulai abad 9 muncul banyak tokoh Islam yang mempengaruhi pemikiran dan kehidupan mayarakat Barat, seperti Biruni, Firdawsi, Ibnu Sina, Nasisirn, Khuswraw, Nizamul Mulk, Al-Ghazali, Omar Khayyam, dan lin sebagainya.

Pengaruh pemikiran Islam terhadap masyarakat barat dipengaruhi du fakta yang menonjol :

    1. Para cendikiawan tersebut menerima dorongan terbesar dari warisan ilmu pengetahuan dan filsafat Greco-Helenistik
    2. Islam menerima warisan tersebut dan mengajarkan di dalam sekolah-sekolah perguruan tinggi, pusat penelitian, dan perpustakaan-perpustakaan

Dampak dari penyebaran kebudayaan Islam ini, Eropa mendapatkan banyak ilmu pengetahuan bersumber dari dunia Islam. Dalam bidang ilmu ekonomi beberapa pengetahuan yang diindikasi disalain oleh Ilmuwan Eropa diantaranya adalah :

  1. Teori Parento Optimum diambil dari pidato Ali bi Abi Tholib yang dikumpulkan dalam suatu kitab yang berjudul Nahjul Balaghah.
  2. Bar Hebracus, pendeta Jocobite Church menyalin beberapa bab kitab karya Al-Ghazali yang berjudul Ihya’ Ulum Din.
  3. Gresham law dan Oresme Trarise diambil dari kitab karya Ibnu Taimiyah
  4. Pendeta era Spanyol Ordo Dominican, Raymond Martini menyalin banyak bab dari Tahaful Al-Falasifa, Maqasid Ul-falasifa, Al-Munqid, Mishkat Ul-Anwar dan Ihya’ Ulum Din.
  5. St. Thomas menyalin banya bab daari Farabi (St. Thomas yang belajar di Ordo Dominican mempelajari ide-ide Al-Ghazali dari Bar Hebracus dan Martini)
  6. Adam Smith dengan hukumnya The Wealth of Nation diduga banyak mendapat inspirasi dari karya Ibnu Khaldun, Al-Muqadimmah dan bukunya Abu Ubayd yang berjudul An-Anwal.

Sedangkan beberapa bentuk pengelola ekonomi barat yang sama digunakan Islam adalah :

  1. Syirkat ( partnership )
  2. Suftaja ( bill of exchange )
  3. Hawal ( letters of credit )
  4. Funduq ( specialized large scale commercial institutions and market which development developed in to virtual stock exchange )
  5. Dur-ul tiraz ( pabrik yang dijalankan oleh negara )
  6. Mauna ( private bank )
  7. Wilatil hisba( polisi ekonomi )




G I L A

22 01 2010

Cerpen Danang Febriansyah**

Dimuat di “Cerpen” Solo Pos dengan Judul “Edan” Minggu Pon, 12 November 2006)

 

Perlahan tapi pasti, apa yang disebut fikiran itu terus dan terus berkembang dengan sendirinya. Harusnya pemaksaan kehendak itu tak boleh terjadi, sebab fikiran memiliki mata dan sayap sendiri yang akan berkelana, mengembang dan mengepak agar menemukan kebebasan dan menemukan dirinya sendiri.

Maka bisakah seekor anak burung yang dikurung sejak lahir akan terbang? Apalagi seorang manusia. Dia hanya bisa berteriak-teriak demi mendapatkan sebuah pembebasan dari keterkekangan di tengah sawah. Inilah kesunyian dalam kegaduhan di dirinya. Di pematang sawah paling atas dia merentangkan tangannya dan menatap angkasa. Teriakannya menggoyang padi-padi yang masih menghijau.

Tak ada yang tahu apa yang bersembunyi dalam hatinya. Nampak hanya dia ingin mengoyak rantai-rantai kehidupan yang menghimpit segenap imajinasinya yang liar.

“Rasa sayang telah lenyap!”

Mejo, pemuda desa itu berjalan gontai seakan beban berat semakin ada dalam keranjang pikulannya. Sabit yang begitu tajam diselipkan di pinggangnya, rumput untuk makan kambing peliharaannya telah penuh dalam keranjang.

Pemuda Desa itu jengah.

Matahari telah condong ke barat. Setengah hari dia habiskan waktu di tengah hamparan persawahan. Menyabit rumput dari ujung selatan sawah hingga ujung utara. Beberapa bahu sawah telah dilewati untuk mendapatkan rumput. Untuk memenuhi dua keranjang besarnya. Untuk memenuhi kebutuhan makan beberapa kambing peliharaannya.

Rasa panas membuatnya melepaskan caping dan mengipaskannya pada tubuhnya yang bersandar di bawah pohon turi. Ketika beban berat menyembul dalam ingatannya kembali. Dia hanya bisa berteriak keras, memenuhi persawahan itu.

Kini dia beranjak pulang dengan segenap rasa bosannya. Ingin dia seperti teman-teman sepermainannya dulu. Ke kota, mendapat uang, memakai celana jeans, sepatu kets, baju yang dimasukkan ke dalam celana, wajah yang menjadi bersih, rambut kelimis penuh minyak, dan tentunya tubuh yang wangi.

Dia ingin seperti itu. Sangat ingin!

“Siapa yang mengurus kambing-kambing itu?” Ibu Mejo tampak tak setuju ketika dia mengutarakan keinginannya itu.

“Apa simbok tak lihat betapa bersihnya si Sukar itu sekarang? baru satu tahun di kota penampilannya sudah berubah. Apa simbok selalu ingin melihat aku dekil dan dekil seperti ini terus?”

“Namanya orang desa itu ya begini, ngurus sawah, ngurus kambing. Kalau kamu pergi siapa juga yang ngurus simbok yang sudah tua ini dan sawah kamu yang hanya sepetak itu?”

“Kan kita bisa nyambat tetangga mbok?”

Wis lah le, ra sah neko-neko. Orang kota nanti tak bisa makan kalau tak ada yang ngurus sawah.”

Tampak perempuan renta tidak mau lagi berdebat dengannya. Lalu beranjak ke kamar tidur. Sementara dia masih tepekur di depan lampu ublik yang nyalanya makin mengecil. Seperti harapannya yang juga tampaknya makin kecil dan berakhir padam.

“Simbok selalu memaksaku. Aku tak bisa menentukan jalanku sendiri, dia memang sudah tak sayang padaku,” katanya dalam hati sambil menatap ublik yang apinya mobat-mabit ditiup angin malam yang berhembus dari lubang dinding bambu rumahnya.

Hingga rasa bahwa dia terkekang sejak bapak mati duapuluh dua tahun lalu itu tumbuh ke permukaan. Bapak mati ketika dia masih berumur lima tahun, sejak itu simbok tidak pernah mau menikah lagi, meski sudah dibujuk saudara-saudara simbok yang lain. Dia tidak ingin anak satu-satunya dimiliki oleh bapak yang lain. Simbok sangat mencintai bapak. Kesetiaannya berlanjut hingga saat ini. Sebagai imbasnya, simbok terlalu melindunginya, hingga dia sangat merasa tertekan, tak bisa mengembangkan sayap. Ibunya itu menjadi begitu galak. Dia sangat memaksakan kehendaknya, hingga dengan sangat terpaksa anaknya yang beranjak dewasa itu harus menurutinya. Di samping itu simbok tak pernah mau mengungkapkan alasan kenapa bapak mati. Padahal dia ingin tahu. Sebagai sebuah remisi sejenak adalah berteriak di tengah sawah ketika dia mencari rumput.

Hanya ada rasa iri ketika lebaran datang, melihat teman-temannya dulu pulang dari perantauan mereka di kota dan telah berubah drastis. Ditambah gadis desa yang pernah disukainya dulu kini telah membawa laki-laki dari kota yang katanya calon suaminya dan sehabis lebaran mereka akan menikah. Betapa hambar hidup ini ketika cita-cita yang sangat diharapkannya tak pernah tergapai.

“Ayo Jo, ikut ke kota saja. Aku jamin hidupmu pasti berubah,” bujuk Sukar sehabis sholat tarawih di mushola desanya. “Apa kamu nggak kepingin dapat uang? Terus di sana, ceweknya cantik-cantik, tinggal pilih saja,” tambah Sukar yang membuatnya makin tak betah tinggal di rumah.

“Bagaimana ya Kar?”

“Bagaimana apanya? Tiga hari sehabis lebaran, aku berangkat. Tempatku kerja masih ada lowongan.”

“Ya aku pikir-pikir dulu deh. Tapi lowongan itu jangan berikan pada orang lain dulu ya?”

Betapa berbedanya Sukar sekarang dengan Sukar setahun yang lalu. Betapa inginnya dia seperti Sukar. Dia ingin bebas dari rumput, dari sabit, dari sawah dan dari kambing. Betapa inginnya dia memakai celana jeans, sepatu kets dan minyak wangi. Betapa inginnya dia naik Bus!

Tapi segala harapannya dijegal oleh seorang. Seorang yang memberinya makan, seorang yang perintahnya tak bisa dia tolak. Seorang yang sangat dia sayangi dan dia hormati. Seorang ibu yang dia panggil simbok.

“Tapi kali ini aku harus lepas dari bayang-banyang simbok. Aku sudah dua puluh tujuh tahun. Sudah besar. Aku mau ke kota.”

Dan ublik di depannya kehabisan minyak. Padam.

 

* * *

 

“Kamu ngeyel yo? Hidup itu ya begini adanya, mau dekil, mau tidak, mau hidup di kota atau di desa, itu sudah digariskan Sing Gawe Urip. Kebaikan seseorang itu tak dilihat penampilannya. Yang penting kamu tetap di jalan lurus, baru hidupmu bermakna. Kamu tidak usah iri dengan teman-temanmu. Belum tentu kamu di kota akan mendapat kerja yang lebih baik. Pokoknya simbok nggak setuju!” alis simbok bertaut menambah keriputnya. Panjang lebar dia menelanjangi fikiran anaknya dengan wejangan. Mejo hanya menunduk. Tas ransel yang telah berisi bekal untuk pergi ke kota setia di samping kursi tempat dia duduk, tiga hari setelah puasa tahun ini.

“Tapi mbok…”

“Tapi apa? Kalau kamu rela hidup simbok makin menderita setelah kematian bapak kamu. Ya silahkan pergi!” ancam ibu Mejo.

“Bukan begitu mbok, aku hanya ingin hidup kita berubah lebih baik. Aku nggak mau terus-terusan miskin seperti ini. Aku ingin punya banyak duit, biar bisa beli sawah lagi, beli sapi, memperbaiki rumah. Pokoknya aku yakin bisa jauh lebih baik kehidupan kita jika aku kerja di kota,” katanya berdalih, “Mbok, bagaimanapun juga aku pergi hari ini. Sukar sudah menungguku, aku pergi mbok. Doakan ya…” akhirnya dia beranjak pergi, tak mau berdebat lagi.

Simbok hanya diam, pandangannya kosong, matanya berkaca-kaca, entah apa yang membebaninya. Pandangan perempuan tua itu tetap tertuju keluar rumah ketika tangan keriputnya dicium Mejo. Pandangan yang penuh beban kehampaan.

Lalu dia pastikan langkah pergi ke kota. Sebenarnya dia juga merasa berat meninggalkan simbok. Dia sadar, siapa yang membesarkannya selama ini, hanya simbok seorang, tanpa bapak di sampingnya. Dia sangat menyanyangi ibunya meski apa yang dia lakukan selalu dimata-matai. Tapi dia sadar, semua itu disebabkan karena simbok sangat tak ingin kehilangannya. Dia juga sangat tak ingin kehilangan ibunya yang sudah renta itu.

Sukar telah lama menunggu di jalan. Lalu mereka berjalan ke arah pos ojek untuk dilanjutkan ke terminal bus yang jaraknya sekitar lima belas kilo meter dari desa.

Baru sekali ini dia naik bus. Sungguh!

 

* * *

 

Seperti sebuah keajaiban, ketidak relaan orang tua itu membuatnya berubah dengan sangat telak, setahun kemudian. Ketika lebaran menjelang, dia pulang dan membuktikan bahwa dirinya bisa menjadi lebih baik setelah kerja di kota.

Mejo memang menjadi seorang yang lain. Seorang dengan penampilan seperti yang diinginkannya setahun yang lalu, cita-citanya untuk memakai sepatu, celana jeans, rambut kelimis dan minyak wangi, semua telah tercapai.

Lebaran tahun ini dia berencana pulang. Menjenguk ibunya yang setahun ini tak diketahui kabarnya, karena sibuk oleh pekerjaan dan dia tak ingin terganggu jika harus mengetahui keadaan rumah. Tak pernah dia memberitahu keluarganya dimana dia kerja, karena dia tak ingin ada surat yang berisi betapa rindunya ibunya dengan dirinya. Dia ingin kerja dan kerja, membelikan sapi untuk simbok, membeli sawah sepetak lagi dan sedikit dapat memperbaiki rumahnya. Semua mengerucut menjadi satu tujuan, agar simbok bahagia di hari tuanya.

Senyum yang mengembang seketika musnah seketika sejak pertama kali dia menginjakkan kakinya di rumah. Selain rumah yang makin reot, kandang kambing di depan rumah juga tak ada lagi penghuninya. Rumput-rumput liar bebas tumbuh di halaman dan tepi-tepi rumah. Dilihat rumah itu benar-benar tak terawat.

Mejo mengitari rumahnya tapi tak ditemukan juga tanda-tanda kehidupan. Akhirnya dia masuk rumah. Ketika membuka pintu depan, debu-debu beterbangan keluar seakan telah lama terpenjara. Ruang dalam rumah itu gelap, tapi samar pandangannya hanya tertuju pada sosok yang duduk di sudut ruangan.

Dan seakan semua hasil yang dibawanya dari kota tak ada artinya ketika tahu seorang itu adalah ibunya, ibu yang dipanggilnya simbok. Tas ransel di punggungnya dihempaskannya ke tanah lantai rumah. Dia segera menghambur.

Betapa makin tak karuannya penampilan simbok kali ini. Apa yang menyebabkannya begini. Dua kakinya terkunci pada balok kayu. Kain yang dipakainya sungguh kumal. Kebaya robek di sana-sini dengan warna yang sungguh-sungguh kusam. Rambutnya yang gimbal makin memutih dan acak-acakan. Kulit dekil dan mengeluarkan bau yang busuk. Pandangannya kosong seperti pandangan ketika Mejo pamit akan kerja di kota. Bedanya, pandangan simbok kali ini adalah semakin kosong. Pasrah pada beban yang makin menghimpitnya. Tak memperhatikan kedatangan Mejo.

“Mbok…” Mejo menyalami tangan ibunya yang dirantai dan menciuminya tanpa mempedulikan aroma bangkai yang menusuk. “Kenapa, jadi begini? Apa yang menyebabkan simbok dirantai seperti ini?” Mejo mencoba melepaskan ikatan rantai di tangan ibunya, tapi ikatan itu digembok dengan kuat.

“Simbokmu edan,” seorang tetangganya telah berdiri di pintu depan. “Semuanya terjadi karena kamu.”

Seperti sebuah pukulan benda yang amat berat menyesakkan dadanya. Semua terjadi karena dirinya. Mengapa? Mejo mendekati orang itu.

“Karena saya?”

“Dia murung semenjak kepergianmu, dan semakin hari dia semakin enggan mengurus dirinya sendiri, tertawa-tertawa dan kadang marah-marah tanpa sebab yang menyebabkan tetangga terganggu bahkan terancam. Akhirnya tetangga-tetangga memutuskan membawanya ke tempat mbah Karyo biar diberi japa mantra, tapi sampai lima kambing ditambah sepetak sawah kamu dijual, tak juga membuatnya sembuh, malah dia makin menjadi dan ngamuk tak karuan, karena makin membahayakan tetangga, akhirnya kami putuskan untuk mengurungnya dengan cara seperti ini.”

“Dengan cara tak manusiawi begini?”

“Maaf, itu terjadi karena dorongan orang-orang yang merasa takut dengan berubahnya mbokmu itu. Di samping itu dia ternyata masih trauma dengan kematian bapak kamu.”

“Bapak saya mati kenapa?”

“Dia mati di kota sejak kamu masih lima tahun, mayatnya ditemukan membusuk di tempat sampah.”

Air mata Mejo setitik demi setitik mengalir perlahan. Kenyataan yang baru diketahuinya, alasan mengapa simbok begitu melindunginya, alasan kenapa simbok tak merelakan dia pergi merantau. Kenyataan yang baru disadarinya bahwa ternyata ibunya sangat menyanyanginya.

“Tolong lepaskan dia.”

“Apa jaminan kalau dia tidak akan mengganggu tetangga?”

“Aku,” Mejo lalu menangis dan bersimpuh di hadapan simboknya.

 

* * *

 

“Semoga simbok cepat kembali,” kata Mejo sehabis sholat idul fitri. Dia yang bersimpuh penuh harap di hadapan ibunya yang duduk di kursi dengan pandangan yang kosong, di bawah pohon rindang di sebuah rumah sakit jiwa.

Rumah sakit ini menjadi harapan baginya untuk bisa membuat ibunya kembali. Kerinduan akan perlindungan berlebihan dari ibunya membuatnya makin ingin menghormati segenap perintah orang tua yang tinggal satu-satunya itu. Apa yang didapatkan dari kota, semuanya hanya untuk membuat ibunya dapat kembali.

Pandangan ibunya masih tetap kosong, hanya pakaiannya kini lebih terawat, rambut penuh uban menjadi rapi. Air matanya menetes. Mejo tak tahu apa artinya, air mata ibunya itu hanya menyebabkan haru yang mendalam dan mengakibatkan dia juga ikut menangis.

Penyesalan semua terlahir di akhir kebijakan. Kenapa simbok mengutuk dirinya sendiri? Kenapa simbok tidak mengutuknya seperti legenda Malin Kundang?

Perlahan tapi pasti, apa yang disebut fikiran itu terus dan terus berkembang dengan sendirinya. Tapi, kenapa simbok bukan mengembangkannya? Kenapa dia harus menghempaskan dirinya sendiri? Menghempaskan bahkan sampai pada dasar keterpurukan hidup.

Tuhan, maafkan aku …

 

Kamis, 15 Juni 2006 14.35 WIB

** Danang Febriansyah adalah salah satu Generasi Muda Masjid Arrohman.Beliau adalah salah satu perintis terbentuknya GEMMA pada tahun 2000-an. Hobinya adalah tulis menulis., dan pernah mengikuti pelatihan bersama FLP Solo








Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.